Mangupura, baliwakenews.com
Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academi di Jalan Babakan Kubu, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (17/12/2025). Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata ruang.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta dihadiri anggota DPRD Badung dan jajaran OPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, dan Satpol PP Badung.
Dalam pertemuan dengan manajemen Bali Padel Academi, tim teknis Pemkab Badung menjelaskan bahwa lokasi usaha berada di kawasan pertanian sehingga belum dapat diberikan izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha memahami ketentuan tata ruang yang berlaku.
Perwakilan Dinas PUPR Badung, Larasati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan secara bertahap dan kini mendorong adanya koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.
“Kami berharap ada komunikasi dan langkah penyesuaian sesuai regulasi, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran tata ruang,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan daerah, Bapenda Badung mengungkapkan bahwa Bali Padel Academi telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan secara konsisten membayar pajak sejak 2023. Hal ini dinilai sebagai bentuk kontribusi dan itikad baik pelaku usaha terhadap daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa sidak ini tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mendorong agar usaha ini dapat berproses sesuai aturan. Itikad baik sudah ditunjukkan dengan kepatuhan membayar pajak, selanjutnya kami minta agar perizinan dikoordinasikan dengan instansi teknis,” katanya.
DPRD Badung memberikan ruang dan waktu bagi pihak Bali Padel Academi untuk berkomunikasi dengan OPD terkait guna mencari solusi yang sesuai regulasi. DPRD berharap langkah ini dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga tata ruang, sekaligus mendukung iklim investasi dan usaha olahraga di Kabupaten Badung secara berkelanjutan. BWN-05

































