Mangupura, baliwakenews.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar penerangan hukum, Kamis 19 Oktober 2023, di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung. Penerangan hukum guna mengantisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si., yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan, penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini, digelar untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana, dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Kegiatan diikuti 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, dan Mengwi.
Kegiatan seperti ini kata dia, secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan. Dengan harapan, dalam kegiatan ini bagaimana perbekel selaku Pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPD-nya, mendapat pencerahan dalam penerangan hukum. Terutama terkait pelaksanan pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
“Harapan kami, agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, untuk sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa, agar dijunjung tinggi. Karen perbekel melayani masyarakat semuanya, bukaan melayani hanya beberapa organisasi pokitik,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, disampaikan oleh narasumber bagaimana menyikapi permasalahan, ketika ada nanti hal-hal yang bersentuhan dengan potensi tindak pidana pada pemilu 2024. Dan harpaan narasumber, agar para perbekel, sebagai pemimpin di tingkat bawah, agar terhindar dari tindak pidana.
“Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, P.A. Eka Sabana Putra, SH., MH., berharap, para pemimpin Desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon Capres dan Cawapres. Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan.
“Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” ucapnya.
Salah satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan ‘win-win solution’ dan masyarakat adat kita sudah terbiasa dengan konsep ‘win-win solution’ dalam penyelesaian konflik
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Gede Darmawan, ST., MAP., Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Badung, Kadek Sukarma, S.Kom. BWN-03/Kominfo

































