Mangupura, baliwakenews.com
Praktik pembuangan limbah tinja yang diduga berlangsung “legal” di lahan pribadi di kawasan Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), akhirnya terbongkar dan langsung dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, membuka fakta adanya aktivitas pembuangan limbah oleh jasa sedot septic tank di sebuah lahan di Lingkungan Kertha Lestari. Meski dilakukan dengan izin pemilik lahan, praktik tersebut tetap dinilai melanggar aturan pengelolaan limbah.
DLHK Badung bersama Trantib Kecamatan Kuta Selatan bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak pada Minggu (3/5/2026). Hasilnya, lokasi langsung disegel dan seluruh aktivitas dihentikan.
Menariknya, lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman dan dimanfaatkan sebagai lahan rumput gajah. Limbah yang dibuang bahkan disebut digunakan untuk menyuburkan tanaman pakan ternak.
Namun, fakta bahwa limbah tinja dibuang begitu saja tanpa pengolahan tetap menjadi sorotan serius.
Pihak DLHK melarang keras pembuangan di lokasi tersebut dan harus ada pengelolaan sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha diminta segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah, termasuk menggunakan bakteri pengurai dan menyediakan fasilitas penampungan yang memenuhi standar.
Meski tidak ditemukan keluhan langsung dari warga, bau limbah masih tercium di area sekitar, terutama saat aktivitas pembuangan berlangsung. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa potensi pencemaran tetap ada, terlebih wilayah Kuta Selatan merupakan penyangga utama pariwisata Badung.
DLHK menegaskan akan memperketat pengawasan guna menutup celah praktik serupa. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah tinja ke lahan kosong, sungai, hingga laut merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
“Kami harapkan semua pihak memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah, serta bersinergi menjaga kebersihan lingkungan dan sumber air,” ujar Kasi Trantib Kutsel, Kadek Alit Juwita.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pesatnya aktivitas pariwisata, persoalan dasar seperti pengelolaan limbah masih menyimpan celah yang perlu dibenahi secara serius. BWN-04


































