Ditetapkan Tersangka Karena Menombak Tetangga, Kadek Ginarsa Terancam 5 Tahun Bui

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tindak pidana penusukan terhadap Gede Rentiasa, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada menjerat tersangka Kadek Ginarsa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan, Kamis 6 Januari 2022. Dikatakannya, Kadek Ginarsa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yakni penusukan terhadap tetangganya di Banjar Dinas Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. “Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis 6 Januari 2022 pagi, kami menemukan barang bukti yang cukup, jika Kadek Ginarsa orang yang bertanggung jawab atas penusukan terhadap korban Gede Rentiasa,” kata Agus.

Baca Juga:  Puluhan Lokasi Pengoplos LPG di Bali, Nyoman Parta Minta Pertamina Turunkan Satgas Migas

Agus mengatakan, motif tersangka Kadek Ginarsa melakukan perbuatan tersebut, karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak. Selain itu, antara korban dan tersangka sebelumnya juga pernah terjadi permasalahan atau hubungan antara keduanya kurang baik. “Saat kejadian, korban sedang minum dan pelaku waktu itu lewat di depan korban dengan membawa tombak. Sehingga membuat korban tersinggung, begitu juga sebaliknya pelaku merasa tersinggung ketika sudah tidur korban membawa tombak ke rumah pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, usai menenggak minuman keras, Gede Rentiasa (48) duel dengan tetanganya Kadek Ginarsa (37) di Banjar Dinas Padang Buli, Desa Bulia, Buleleng, Bali, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam peristiwa itu, Gede Rentiasa mengalami luka di dada dan tangan setelah ditombak oleh Kadek Ginarsa.

Baca Juga:  Mobil Seruduk Warung, Dua Orang Masuk RS

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat Gede Rentiasa sedang minum bersama dengan teman-temannya di rumahnya di Banjar Dinas Padang Buli. Saat itu Gede Rentiasa melihat Kadek Ginarsa sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa tombak yang dipergunakan untuk mencari anjing untuk dipotong. “Kemungkinan Gede Rentiasa tersinggung karena melihat Kadek Ginarsa membawa senjata di depan rumahnya,” ujarnya.

Kemudian Gede Rentiasa mengejar Kadek Ginarsa ke rumahnya. Saat itu, Gede Rentiasa membawa tombak ke rumah Kadek Ginarsa. “Diantaranya sempat terjadi pertengkaran mulut. Hanya saja, istri Gede Rentiasa yakni Mertasih mengajak suaminya pulang ke rumah,” bebernya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-76, Dandim 1609/Buleleng Beri Kejutan Kapolres

Tidak lama kemudian Gede Rentiasa kembali mendatangi rumah Kadek Ginarsa tanpa membawa senjata. Saat itu dia menantang pemilik rumah untuk diajak berkelahi. Tiba-tiba Kadek Ginarsa masuk ke kamarnya mengambil tombak kemudian menusuk Gede Ginarsa hingga mengenai lengan kanan dan tembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah. “Warga sekitar lantas membawa Gede Ginarsa ke rumahnya yang hanya berjarak 5 meter,” beber Sumarjaya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR