Mangupura, baliwakenews.com
Ketegangan antara kepentingan proyek dan hak masyarakat adat mencuat di pesisir Pantai Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Aktivitas pengurukan yang dilakukan sebuah proyek swasta dinilai telah menutup akses warga menuju kawasan suci dan mengancam lingkungan, memicu reaksi keras dari masyarakat hingga mendorong DPRD Provinsi Bali turun langsung ke lapangan.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAPP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Selasa (30/12/2025) sore, setelah menerima laporan bahwa aktivitas di pesisir tersebut mengganggu ruang sakral dan jalur persembahyangan umat.
Dalam peninjauan itu, Pansus TRAPP menemukan bahwa pengurukan di kawasan pesisir belum mengantongi izin dari instansi berwenang di tingkat provinsi. Ketua Pansus TRAPP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan bahwa setiap aktivitas di wilayah pesisir tidak bisa dilakukan hanya bermodalkan rekomendasi teknis.
“Hasil penelusuran kami, pengembang baru mengantongi surat rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Padahal, kewenangan izin pemanfaatan pesisir berada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Ini tidak bisa disamakan,” tegas Suparta.
Lebih dari persoalan administrasi, Suparta menyoroti dampak sosial dan spiritual yang ditimbulkan. Akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan suci pesisir, dilaporkan tertutup akibat aktivitas pengurukan tersebut.
Atas temuan itu, Pansus TRAPP secara tegas merekomendasikan penghentian seluruh kegiatan proyek di lokasi dan meminta Satpol PP Provinsi Bali melakukan penertiban. Pengembang juga dijadwalkan dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi di hadapan DPRD.
Sorotan keras juga datang dari Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana. Ia menilai pengurukan tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan pesisir, tetapi juga mengganggu tatanan sakral yang telah lama dijaga masyarakat.
“Di lokasi itu ada aliran air yang disucikan, turun dari tebing. Sekarang justru dialihkan ke sisi lain. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut nilai dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang melalui penanggung jawab proyek Kedaung Group, Kristian, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan reklamasi. Ia mengklaim aktivitas yang dilakukan hanya bersifat sementara sebagai akses kerja dan akan dibongkar kembali.
“Kami pegang surat dari BWS dan selama ini kami pahami itu sebagai izin. Kalau memang dinyatakan bukan izin, kami siap bongkar. Tapi kalau dinyatakan sah, tentu kami anggap tidak ada masalah,” ujarnya.
Kristian juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemangku setempat, serta melakukan sosialisasi kepada nelayan dan warga sekitar. Namun klaim tersebut dibantah oleh salah seorang pemangku di kawasan itu yang menyatakan keberatan karena jalur persembahyangan yang biasa digunakan masyarakat kini tertutup.
Menanggapi kondisi tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum dapat membenarkan aktivitas di lapangan.
“Faktanya, ada dampak langsung terhadap akses publik dan kawasan suci. Sesuai rekomendasi Pansus TRAPP, kegiatan dihentikan sementara, lokasi dikembalikan seperti semula, dan akan dipasangi garis Satpol PP,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pemanfaatan ruang pesisir Bali, terutama ketika bersinggungan dengan kawasan suci dan hak masyarakat adat. Pemerintah daerah pun diingatkan agar tidak memberi celah bagi proyek yang berpotensi mengorbankan nilai budaya dan spiritual Bali. BWN-04

































