Mangupura, baliwakenews.com
Seorang pemuda bernama Kiki Wibowo (27) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Badung. Pria asal Blitar, Jawa Tengah itu mengedarkan ribuan butir pil koplo berlogo Trihexyphenidyl.
Tersangka mengedarkan pil koplo tersebut dengan cara menjual melalui Tokopedia. “Tersangka mengatakan jika pil koplo itu adalah vitamin. Dia menjual di Tokopedia dan mengedarkan secara langsung. Dari tangan tersangka diamankan 5 ribu butir pil koplo sisa edar,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (3/11).
Menurut Dedy, tersangka dibekuk di kosnya di Jalan Pudak Sari Gang III, No. 7X, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta, pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00. “Tersangka memasukan ribuan pil koplo tersebut ke dalam lima toples. Kemudian ditaruh di dalam dua kardus,” ujarnya.
Tersangka Kiki Wibowo mengaku menjual pil koplo tersebut secara online di Tokopedia seharga Rp2.100.000. Agar tidak terendus polisi, tersangka menggunakan kode “vitamin”, melalui akun penjual “Beringin Maju”. “Ribuan pil koplo itu dibeli dari seseorang yang masih buron,” tegasnya.
Selain tersangka Kiki Wibowo, kata Dedy, pihaknya menangkap 13 tersangka kasus narkoba lainnya dalam sebulan terakhir. Para tersangka berasal dari Bali dan Jawa. 13 laki laki dan seorang perempuan. “Total barang bukti yang diamankan, 38,18 gram sabu-sabu (SS), ganja 185,93 gram, ekstasi 68 butir dan pil koplo 5000 butir,” tegasnya. BWN-01

































