Tabanan, baliwakenews.com
Seorang pria usai paruh baya, Jamudi (50) asal Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, tak dapat menyembunyikan penyesalannya saat digiring oleh petugas Satreskrim Polres Tabanan, Jumat (27/12). Dengan kepala tertunduk, pria yang kini tinggal sementara di Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini ditangkap setelah membakar warung dan motor milik pacarnya.
Aksi nekat yang dilakukan tersangka karena cemburu lantaran pacarnya selingkuh. Menurut Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan terkait adanya pembakaran motor dan warung di Perumahan Gedong Becik Be Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Tabanan. Begitu mendapatkan informasi, Tim Opsnal Ciung Wanara dari Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. “Kami segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kapolres.
Tim penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi dan juga menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku pembakaran motor adalah pacar korban, yaitu Jamudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas pun bergerak cepat untuk melacak keberadaan Jamudi yang diduga melarikan diri ke wilayah Petang, Badung. Setelah terus melakukan pengejaran dan penyisiran, tim akhirnya menemukan tersangka yang berpindah-pindah tempat, termasuk di Mengwi dan Tibubeneng, Kuta Utara. “Dan pada Kamis (26/12) sekitar pukul 21.00, tersangka Jamudi dibekuk di salah satu ruko di Jalan Anyelir, Tabanan. Dan tersangka langsung mengamankan ke Polres Tabanan,” beber Chandra.
Menurut Chandra, motif di balik tindakan tersangka lantaran emosi. Jamudi merasa sangat dikhianati setelah mengetahui pacarnya, yang telah hidup bersamanya selama enam tahun, berselingkuh dengan pria lain.
“Selama ini tersangka yang membiayai kebutuhan pacarnya, termasuk mengangsur motor yang dia kredit sekitar Rp 2,5 juta per bulan untuk motor itu,” ujarnya.
Tersangka tersulut emosi karena tak bisa menggunakan motor tersebut untuk bekerja. Bahkan, ketika pulang kerja, motor yang dia angsur setiap bulan itu justru dibawa oleh seorang pria bernama Roy, yang diduga merupakan pacar baru pacarnya. “Kalapa karena emosi, tersangka membakar motor pacarnya di depan warung mereka, yang juga ikut dilalap api,” katanya.
Chandra menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran dengan sengaja yang dapat menimbulkan kerugian harta benda. Ancaman hukuman bagi Jamudi adalah 12 tahun penjara.
Meski demikian, Jamudi mengaku menyesali tindakannya. Dia berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun ia juga menerima segala akibat dari perbuatannya. “Saya menyesal sudah melakukan ini, tapi saya juga merasa sangat sakit hati,” ujar Jamudi dengan suara pelan. BWN-01


































