Disdukcapil Tabanan Kantongi 2.000 Blanko KTP-el, Cukup untuk Tiga Pekan

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan memastikan stok blanko KTP elektronik (KTP-el) aman. Setiap pengambilan ke pemerintah provinsi, Tabanan rata-rata mendapat 2.000 keping blanko yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan selama tiga pekan.

“Setiap kali mengambil, rata-rata 2.000 keping dari provinsi. Penggunaannya fluktuatif, rata-rata habis dalam waktu tiga minggu,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

Blanko diprioritaskan untuk pencetakan KTP-el pemula, penggantian kartu rusak atau hilang, serta perubahan data kependudukan.

Untuk mendekatkan pelayanan, Disdukcapil telah menyediakan fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-el di sembilan dari 10 kecamatan. Hanya Kecamatan Tabanan yang belum memiliki alat cetak sendiri karena pelayanannya masih terpusat di kantor Disdukcapil kabupaten.

“Layanan sudah disebar ke kecamatan. Kecamatan Tabanan belum memiliki alat tersendiri karena pelayanannya disatukan di kantor dinas,” jelasnya.

Baca Juga:  BPBD Buleleng Ajak Masyarakat Partisipatif Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Disdukcapil berencana menghadirkan unit layanan di Kecamatan Tabanan, mengingat wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk cukup padat.

Jata Antara juga menjelaskan dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA). Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT), sedangkan pemegang izin tinggal tetap (KITAP) dapat memperoleh KTP orang asing berwarna oranye.

Baca Juga:  Gotong Royong dan Kebersamaan Warga Tegaljadi Membangun Yadnya Mendapat Apresiasi Bupati Sanjaya

Jika WNA beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI), yang bersangkutan dapat mengurus KTP-el berwarna biru seperti warga Indonesia lainnya. Proses perubahan kewarganegaraan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR