Mangupura, baliwakenews.com
Permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung segera melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait data 41 ribu penduduk yang ber-KTP Badung tidak lagi ditemukan secara faktual di lapangan , ditanggapi segera oleh pihak Disdukcapil Badung. Kepala Disdukcapil Badung, AA Arimbawa yang dihubungi, Senin (18/4) mengatakan, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencoretan. Namun pihaknya memiliki kewenangan dalam verifikasi.
“Kami sudah melakukan verifikasi besok kita melakukan verifikasi ke lapangan dulu dan melakukan rapat dengan Kelurahan dan disana kita sampaikan kepada perbekel /lurah atas koordinasi pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual. Dari hasil itu, baru kita ke Depdagri melakukan koordinasi serta meminta keputusan disana mau kita apakan nantinya data ini, Kalau itu harus dihapus dari data SIAK kami mohonkan kepada Depdagri untuk melakukan, karena kami di daerah selaku unit pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk itu”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk melakukan koordinasi pihaknya menargetkan akhir bulan April. “setelah kita verifikasi lapangan setelah itu kita ke Depdagri.Mudah mudahan akhir bulan April ini atau paling lambat awal bulan Mei,”terangnya.BWN-05































