Digugat ke PTUN, Ditanggapi Santai Bupati Giri Prasta

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Permasalahan sungai Surungan di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terus berlanjut. Pada Rabu 18 September 2024, Desa Adat Pererenan dengan pengacaranya resmi melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Mereka menggerudug datang ke PTUN Denpasar untuk menggugat SK Bupati No 640/01/HK/2022 yang mengakui tanah negara menjadi tanah milik pemkab Badung. Mirisnya lagi tanah yang sudah di SK-kan itu sudah disewakan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Tingkatkan Standar Internasional Jelang GT World Challenge Asia 2025, Pertamina Mandalika International Circuit Perbaiki Run-Off

Gugatan itu dilakukan setelah upaya mediasi gagal dilakukan. Padahak pihak desa sangat berharap bisa berkomunikasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Giri Prasta yang ditemui di Gedung Dewan pun menanggapi santai prihal masalah itu. Bahkan dirinya mengaku gugatan yang dilakukan tidak menjadi masalah.

Baca Juga:  Kado Hari Ulang Tahun RI, Dirjen Imigrasi Luncurkan Wajah Baru Paspor Indonesia

“Silakan boleh (laporkan-red). Itu hak kepentingan masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum,” ujar Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu.

Ditanya kembali, Apa itu tanah negara memang di SK-kan dan di klaim menjadi tanah pemerintah. Giri prasta pun tersenyum, dan tidak mau memberikan banyak komentar dan akan menunggu kasusnya di Pengadilan “Nanti Kita Buktikan di Pengadilan iya,” ujarnya singkat. BWN-03

Baca Juga:  Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR