Mangupura, baliwakenews.com
Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, pada Jumat (3/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto mengatakan, AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Adat Sangeh. “Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” bebernya, Minggu (5/6).
Menurut Luga, dalam penyidikan yang dilakukan sejak 16 Maret 2022, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 35 saksi. Dan seorang saksi ahli. “Hingga akhirnya kami menemukan fakta hukum bahwa AA sejak 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Tersangka AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, yakni sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. “Akibat perbuatan tersangka dan berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah),” ucap Luga.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000. “Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Luga, setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA. “Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” tegasnya. BWN-01

































