Diduga Ada Pelanggaran, Komisi I dan II Cek Vila di Sempadan Sungai Canggu

Iklan Home Page

Canggu, baliwakenews.com

Dugaan pelanggaran terjadi di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Sekitar lima are lahan yang merupakan aset milik pemerintah diduga dicaplok dan dijadikan lahan parkir oleh sebuah vila. Pelanggaran ini mencakup area bantaran dan badan sungai yang seharusnya menjadi zona lindung.

Menindaklanjuti laporan warga, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/10), turun langsung meninjau lokasi. Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Komisi II I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan bersama unsur eksekutif dari Satpol PP, DPTMPTSP, PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Panen Padi Organik di Subak Bengkel

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan, dari pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan.
“Ada pencaplokan badan sungai untuk kepentingan komersial. Ini pelanggaran serius. Rekomendasi kami jelas, bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” ujar Lanang Umbara.

Lebih lanjut dikatakan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah agar tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang, terutama yang berpotensi memperparah risiko banjir. “Kita sudah sering belajar dari pengalaman banjir besar di Bali. Sungai harus dilindungi. Jangan lagi ada investor yang mengambil badan sungai demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Denpasar Jadi Kota Terinovatif se-Indonesia Dalam Penganugrahan IGA Award Tahun 2020

Lanang Umbara juga menyebutkan, jika pihak pemilik vila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka DPRD akan mendorong tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha dan eksekusi pembongkaran paksa.

Sementara, Kasatpol PP Badung, I G.A.K. Suryanegara, memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik vila tersebut. “Mereka sudah mengakui melampaui batas kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama, dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Gelar Pertemua dengan Stakeholder Bandara

Menurutnya, vila tersebut tidak diizinkan beroperasi dan dilarang memanfaatkan bangunan selama proses hukum dan penertiban berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra, mengklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan oleh pihak developer sebelumnya. “Investor kami membeli hak sewa dengan itikad baik, berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai,” jelasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR