Desa Adat Definitif di Desa Cemagi Menjadi Bahasan Komisi IV DPRD Badung  

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Komisi IV DPRD Badung rapat bersama Kepala Dinas Kebudayaan, I Gde Eka Sudarwitha membahas permohonan dari Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi desa adat yang sah ter definitif, Rabu 9 Maret 2022. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Made suwardana, hadir pula anggota Komisi seperti Edy Sanjaya, Nyoman Dirga Yusa, Made Sumerta dan Gede Aryantha serta Perbekel Cemagi, Putu Hendra Sastrawan.

Perbekel Cemagi, Putu Hendra Sastrawan mengatakan, pihaknya mendapat undangan Dewan terkait rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung agar bisa segera ditetapkan menjadi desa adat yang sah ter definitif. Rekomendasi dari Dewan ini akan ditindak lanjuti menjadi rekomendasi Bupati Badung. “Kami berharap ini akan memperkuat pendaftaran Desa Adat Bale Agung ke Provinsi Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Badung Luncurkan Aplikasi E-Surat dan E-Arsip

Sementara Ketua Komisi IV Made suwardana mengatakan, lamanya proses pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi desa adat yang sah ter definitif lantaran syarat yang harus dipenuhi belum lengkap. “Sebenarnya karna syarat saja, ini kan terus berproses. Karena syarat belum lengkap makanya tidak bisa diajukan,” terangnya usai rapat.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik 14 April 2024, Bandara Layani 77.427 Orang

Pihaknya pun meminta, kepada pihak Desa Adat Bale Agung untuk segera melengkapi persyaratan yang belum selesai agar bisa segera diproses. “Kita minta yang belum selesai diselesaikan. Nanti baru kita rapatkan lagi untuk mendapat rekomendasi Dewan. Setelah dari MDA selesai, kajian, rekomendasi Dewan, rekomendasi Bupati, baru bisa kita ajukan ke Provinsi,” terangnya.

Ditanya lamanya proses hingga hampir 12 tahun Edy Sanjaya menjelaskan, sebab beberapa syarat menjadi desa adat seperti setra (kuburan) dan kahyangan tiga lahannya saat itu masih diurus ke Provinsi. Namun, saat ini lanjutnya permasalahan lahan terswbut sudah selesai diurus. Untuk itu, jika seluruh persyaratan sudah selesai Dewan siap memberikan rekomendasi. “Tidak ada yang menghambat, hanya proses melengkapi sesuai Perda 4 no 2019. Hanya masih dalam proses melengkapi,” tegasnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR