Denpasar, baliwakenews.com
Forum Keagenan Awak Kapal Indonesia atau Indonesia Manning Agency Forum (INMAF), yang lahir atas dasar motivasi dan semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yaitu “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”, Senin 12 September 2022, dideklarasikan di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar.
Deklarasi dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Dr. Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra Hj Ida Fauziyah, M.Si, Staf Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Faisal Riza, Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker RI, Suhartoyo, Direktur Bina P3MI Kemnaker, Rendra, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Dewan Pembina Indonesia Manning Agency Forum, Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Manning Agency Forum, Para Ketua Bidang Indonesia Manning Agency Forum, Anggota INMAF dan Awak Kapal Indonesia yang pada kesempatan tersebut akan dilepas oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Ketua Umum Indonesia Manning Agency Forum, Daniel Paufus Ferdinand, mengatakan untuk mewujudkan potensi devisa yang disumbangkan sangat besar oleh pelaut Indonesia, ada kendala yang dihadapi sebagai Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. “Kami berharap dengan hadirnya Bapak Wakil Ketua DPR – RI Bidang KOKESRA dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan RI dapat memberikan solusi untuk kendala – kendala yang kami hadapi dengan diberlakukannya Undang-undang No 18 Tahun 2017 dan PP 22 Tahun 2022 dibidang Perijinan Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, ” ucap Daniel.
Lebih lanjut dipaparkan, jika sebelumnya perijinan atas dasar Undang-undang Pelayaran dan PM 84 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Kendala yang dihadapi dengan terbitnya PP 22 tahun 2022 adalah pada Pasal 25 PP 22 Tahun 2022 point 3 bagian h yang mewajibkan perusahaan untuk menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran.
Kendala lainnya sebagai Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, pihaknya memiliki kewajiban dalam perlindungan Awak Kapal yang ditempatkan, namun berdasarkan pengalaman dalam penempatan Awak Kapal Pesiar dan Awak Kapal Niaga sebagian besar Perusahaan Pelayaran Klien memiliki kewajiban menjadi anggota yang mengcover dalam hal asuransi saat terjadi kecelakaan. Sakit dan kematian Awak Kapal Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan Maritime Labour Convention 2006 ( MLC 2006 ) dan ini yang merupakan perbedaan yang sangat mendasar antara Penempatan Pekerja Migran di darat dan di laut
“MLC 2006 merupakan Konvensi ILO tentang Perlindungan Awak Kapal yang wajib dipenuhi oleh Pemilik Kapal dan Perusahaan Pelayaran dalam hal perlindungan, termasuk salah satu aturannya kami sebagai Manning Agency dilarang menarik biaya perekrutan selain biaya pengurusan dokumen untuk kepentingan proses awak kapal dan itupun awak diberi kebebasan untuk dapat mengurus secara pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan sampai saat ini belum ada regulasi yang melindungi ataupun bantuan hukum bagi Manning Agency pada saat hak – hak mereka tidak dipenuhi khususnya saat perusahaan klien bangkut , dan banyak terjadi pada saat pandemi Covid – 19. “Manning Fees perusahaan yang kami jalankan tidak dibayarkan oleh perusahaa klien kami di Yunani dengan jumlah yang cukup besar, pada saat itu kami coba kontak KBRI namun tidak memberikan solusi ataupun bantuan hukum untuk mendapatkan hak kami tersebut. Kami berharap Pemerintah dapat memberikan solusi atas kendala – kendala yang kami hadapi tersebut khususnya dalam hal permodalan untuk pemenuhan persyaratan perijinan agar Manning Indonesia menjadi manning agent yang kuat untuk kesejahteraan awak kapal migran Indonesia dan kejayaan Bangsa dan Negara Indonesia, ” tukasnya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra Hj Ida Fauziyah, M.Si, mengatakan telah mencatat dengan baik apa yang disampaikan oleh ketua umum INMAF, terutama terkait kendala penempatan dana Rp1, 5 miliar di bank pemerintah. “Solusinya gampang kalau sudah ada forum, bergabung saja 1 atau 2 agency menjadi satu agensi sehingga kalau diusung oleh dua atau tiga jadinyakan mempermudah dan yang ke dua saya kira pemerintah memberikan kemudahan banyak KUR yang bisa dimanfaatkan, ” ucap Fauziyah.
KUR sambung Fauziyah, juga salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha kecil. Dengan dua kemudahan itu para pelaut akan mendapatkan perlindungan, karena sebagai sumber yang disampaikan oleh pak ketua umum INMAF tadi, inti dari undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah ini adalah memberikan perlindungan yang yang lebih baik lagi. Karena seperti yang diketahui semua orang resiko bagi pekerja di laut itu lebih tinggi dibandingkan sektor lain.
“Jadi enggak ada jalan kecuali kita bersatu, bersatu merupakan salah satu cara kita untuk bisa tetap survive. Saya kira itu sekali lagi selamat atas launching INMAF dan kepada para pelaut jaga nama Indonesia di pundak kalian, ” pesan Fauziyah kepada para pelaut yang akan berangkat.
Sementara Wakil Ketua DPR RI, Dr. Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan INMAF merupakan forum strategis buat para pelaut. “Kaum pelaut ini luar biasa semangat dan kekuatan, serta tantangannya. Sehingga forum diharapkan membantu mempercepat proses kesuksesan karier mereka sekaligus menjadi bagian membantu solusi atas masalah – masalah yang dihadapi, ” ucap Muhaimin.
Muhaimin mengaku memiliki slogan “Jangan berangkat sebelum siap”. Siap segala aspeknya, siap yang paling pokok adalah skill. Pekerjaan migran Indonesia (PMI) ini yang harus diperhatikan betul adalah skill.
“Secara umum PMI perempuan, sektor informal, sektor domestik itu skill yang menjadi problem karena belum sepenuhnya dikuasai. Tapi pelaut, kapasitas skill sudah diakui di seluruh dunia dalam melahirkan tenaga – tenaga pelaut yang memadai, apalagi Bali ini terkenal memfasilitasi para pekerja laut. Semoga dengan INMAF ini semua problem bisa teratasiteratasi, sinergi dengan kemenaker dan berbagai stakeholder yang ada dipemerintahan, ” ungkapnya.
Siap yang lain, kata Muhaimin, selain keahlian tentu dokumen, mengerti betul hak dan kewajiban yang harus ditempuh. Saat ini dengan ada PP no 20 tahun 2022 tentang perlindungan awak kapal niaga dan perikanan migran, namun sisa – sisa tumpang tindih kewenangan harus segera diatasi.
“Saya akan dengan senang hati memfasilitasi saudara – saudara memadukan lintas sektoral dari pemerintahan untuk cepat mengatasi ketumpangtindihan ini. DPR tentu akan membantu mendorong pihak – pihak yang terkait, stakeholder terutama lintas sektoral di pemerintahan dalam mengatasi berbagai kerancuan ini, ” tukasnya sembari mengatakan jumlah pelaut Indonesia sangat besar, tidak kurang dari 1,2 juta orang baik kapal niaga, kapal ikan, kapal wisata, kapal angkutan orang dan seterusnya. Indonesia termasuk pen- suplay tenaga pelaut ke-3 terbesar di dunia setelah China dan Filipina.
“Deklarasi ini tentunya untuk perlindungan dan penguatan kontribusi positif bagi ekonomi nasional. Tentu saya sangat mendukung karena ini sektor yang masih harus ditangani khusus karena bergeser dari kelautan ke menaker, kemudian melibatkan lintas sektor. DPR akan tetap mendorong agar terjadi sinergi untuk mempercepat terjadi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pada pelaut kita, ” tukasnya.
Ditegaskan saatnya untuk membuka mata bahwa semua harus transparan prosedurnya rekrutmen, penempatan, perlindungan harus terbuka dan bisa diakses. Pemerintah juga harus lebih canggih dalam menggunakan teknologi untuk membantu memfasilitasi karena kontribusi pelaut sangat bagus untuk ekonomi negara.
“Yang perlu dibenahi pertama Pemerintah sendiri harus lintas sektoral, satu pintu, satu koordinasi. Yang kedua kapasitas, yang ketiga perlindungan. Deklarasi ini tentunya mempermudah koordinasi, sinergi dari berbagai lembaga, ” pungkas Muhaimin. *BWN-03

































