Curi Sparepart Motor, Tiga Karyawan Toko Onderdil Dikerangkeng

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tiga karyawan Toko URC Racing di Jalan Gunung Batukaru, Gang Manut Sari Nomor 3 Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat dijebloskan ke sel tahanan. Mereka, Herkulianus Bion alias Erik (22), Andreas Deni (21) dan Amelda Yulia Sari (26), dilaporkan karena mencuri sparepart motor di tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terungkap berdasarkan laporan pemilik Toko URC Racing, Mokhamad Zulfikar. “Pemilik toko kehilangan berbagai jenis sparepart sepeda motor dengan kerugian jutaan rupiah,” katanya, Senin (7/8).

Menurut Sukadi, pemilik toko telah curiga sejak lama terkait hilangnya sejumlah sparepart motor di tempat usahanya. Hanya saja dia tidak memiliki bukti, siapa yang mencuri. “Hingga suatu ketika korban meminjam HP milik karyawannya yang juga merupakan salah satu tersangka yaitu Erik. Korban hendak menghubungi Andre karyawannya yang tidak masuk kerja. Saat itu lah, korban tidak sengaja membaca pesan Erik ke Andre terkait pembagian uang hasil penjualan sparepart motor,” imbuh Sukadi.

Baca Juga:  Empat Pistol yang Digunakan Menembak Warga Turki Belum Ditemukan

Korban langsung menanyakan kepada tersangka Erik sambil menunjukan percakapan di WA tersebut. “Erik kaget dan tidak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya. Erik mengaku selain dirinya dan tersangka Andre, ada satu tersangka lainnya yakni Yulia,” beber Sukadi.

Tidak terima dengan ulah karyawannya, korban lantas membuat laporan ke Polsek Denbar, Sabtu (5/8). Menerima laporan polisi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Barat lantas mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dan pada Minggu (6/8), ketiga tersangka diringkus. “Selain mengamankan para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000 hasil penjualan sparepart hasil curian, 1 kotak yang berisi 10 pcs kampas rem belakang merk Denwa, dan 11 pcs kampas rem depan merk Edo,” katanya.

Baca Juga:  Curi Koper di Bandara, Penumpang Asal Medan Ditangkap

Kepada polisi ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Tersangka Erik asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku melakukannya bersama tersangka Andreas yang juga sama-sama dari Manggarai Barat dan tersangka Yulia, asal Banyuwangi. “Hasil kejahatannya mereka jual dan uangnya dibagi masing-masing dapat Rp 250.000,” ucap Sukadi.

Sementara tersangka Andreas mengaku telah mencuri 25 pcs kampas rem depan. Puluhan kampas rem itu dijual lalu dibagi masing-masing Rp 300.000. Serupa juga diakui oleh tersangka Yulia. Perempuan yang tinggal di Denpasar Selatan itu mengaku mencuri tiga pcs kampas rem depan dan membantu menjual barang hasil curian. Hasil dari kejahatan itu Yulia dapat bagian Rp 550.000. “Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keterangan dari para tersangka terus dikembangkan. Apakah pencurian itu hanya mereka bertiga saja atau ada karyawan lain itu masih didalami,” tegas Sukadi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR