Negara, baliwakenews.com
Polres Jembrana menangkap seorang pria bernama Moh Faisol (35) asal Jember, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam pencurian kotak amal. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) dini hari di pos pemeriksaan Gilimanuk setelah penyelidikan oleh tim kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/6/2024) pagi di Masjid Baitul Jadid, Jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kejadian terungkap ketika seorang takmir masjid menemukan uang pecahan seribu rupiah berserakan dan kotak amal yang sebelumnya terkunci dengan dua gembok, kini dalam keadaan terbuka dan rusak. Kerugian dari pencurian ini diperkirakan sekitar Rp 5 juta.
Setelah laporan dari ketua takmir masjid, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Faisol di pos pemeriksaan Gilimanuk. Faisol mengaku telah mengambil uang dari kotak amal dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya pengobatan anaknya.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu Komang Triatmajaya, mengatakan Faisol merusak gembok kotak amal sebagai modus pencurian. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, kunci sepeda motor, STNK, obeng, helm, dan tas selempang.
Faisol kini ditahan di Polres Jembrana dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. BWN-01

































