Ciptakan Kerumuman Saat PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Tutup 4 Usaha

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Yustisi Denpasar menutup 4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rabu 7 Juli 2021. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela-sela penertiban menghimbau dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. “Langkah penutupan ini kami lakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon. “Saat dilakukan patroli ke-4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,” tukas Sayoga.

Baca Juga:  Misteri Jejak Kaki di Lantai Kamar Lokasi Pembunuhan Perempuan Muda di Panjer

Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan covid 19.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Merebak Kasus Chikungunya dan Demam Berdarah di Denpasar

Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas

Baca Juga:  Perkuat Disiplin Prokes Masyarakat di Bali, BNPB Luncurkan Mobil Masker

Mengantisipasi penularan Covid -19 dalam kesempatan itu pihaknya juga mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR