Cekik Warga Gara-gara Parkir, Turis Rusia Diciduk di Vila Mewah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Warga Negara Asing (WNA) yang mencekik dan memukul seorang warga di Jalan Uluwatu 9A, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ditangkap polisi. Pelakunya merupakan turis asal Rusia, Chepurko Artem (33).

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai villanya video penganiayaan seorang warga lokal yang dilakukan WNA karena diduga masalah parkir. “Kejadiannya sudah lama sekitar tiga bulan lalu. Namun video itu viral beberapa hari belakangan,” katanya, Minggu (10/9).

Baca Juga:  Polda Bali Sita 4 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Termasuk Ribuan Ekstasi dari Ratusan Tersangka

Karang mengatakan, selanjutnya pihaknya mencari keberadaan pria yang menjadi korban penganiayaan. Dia diketahui bernama I Gede Bakta Suarsana. “Dari keterangan korban, kami melacak keberadaan WNA itu,” katanya, seraya menambahkan jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Uluwatu 9A, Jimbaran, Sabtu (09/09/2023) mengatakan bahwa tindakan penganiayaan.

Karang menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika pacar korban menggedor-gedor kaca mobil yang dibawa teman pelaku karena parkir sembarangan di TKP. Dan diduga kesal akan hal tersebut, pelaku lantas marah-marah dan sempat adu mulut dengan korban. Karena emosi, pelaku memukul dan mencekik leher korban. “Akibat insiden tersebut korban mengalami lecet di leher dan luka lebam di wajah,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Dukungan Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dan ada salah seorang kerabat korban yang merekam video. Dan diunggah ke media sosial. Setelah video viral, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan. “Selanjutnya pelaku diamankan di tempat tinggalnya Villa Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (8/09/2023),” ucap Karang.

Baca Juga:  Simakrama dengan Krama Bali, Wayan Koster Selalu Menunjukkan Kerendahan Hati

Pelaku, Chepurko Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Saat ini, tersangka ditahan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan” tutup Karang. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR