Bupati Giri Prasta Ikuti Bimbingan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati dari Kemendagri

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, kemudian peningkatan kualitas SDM aparatur juga diarahkan agar mampu dan memiliki etos kerja produktif terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Sehingga, dalam pelaksana pogram dan kegiatan yang menjadi kebijakan Kepala Daerah, seperti Visi Misi yang telah ditetapkan dapat terimplementasi. Demikian paparan virtual Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dihadapan Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Urkanus Sihombing selaku Coach Pembimbing Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati tahun 2021 dari Rumah Jabatan Bupati Badung, Selasa (15/6). Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Adi Arnawa, Kepala BKPSDM Gede Wijaya, Inspektur Luh Suryaniti dan pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Jalan Sehat Gebyar Kemerdekaan RI

Lebih jauh Bupati Giri Prasta mengungkapkan rencana aksi ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden 2019-2024 tentang Pembangunan SDM serta sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Badung 2016-2021 pada misi ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas SDM yang berlandaskan pada Penguatan Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian Masyarakat.

Baca Juga:  Malam Mencekam di Pantai Padanggalak, Jasad Mungil Berbalut Kain Pink Dikubur di Bawah Cahaya Bulan

“Desakan untuk meningkatkan kompetensi ASN terus meningkat, secara eksternal globalisasi membutuhkan ASN yang profesional. Sedangkan secara internal kebijakan reformasi birokrasi juga menuntut peningkatan profesionalitas ASN,” ujarnya.

Disampaikan pula oleh Bupati Giri Prasta bahwa rencana aksi ini disusun berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa Setiap Pegawai ASN Memiliki Hak dan Kesempatan Untuk Mengembangkan Kompetensi. Dan PP. No 17 tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa Pengembangan Kompetensi Bagi setiap ASN dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. “Jumlah rata rata jam pelajaran (jp) dalam mengikuti pengembangan kompetensi bagi ASN cenderung mengalami penurunan. Kondisi ini terjadi di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak dari adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemic Covid-19,” ungkapnya.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR