Buntut Penyegelan Kantor Desa Adat Renon, Kapolresta Ambil Sikap  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendatangi Walikota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, Senin (9/5) kemarin. Pertemuan tersebut untuk mencari solusi pasca penyegelan Kantor Desa Adat Renon, Denpasar yang dilakukan ratusan warga beberapa waktu lalu.

Penyegelan kantor desa adat itu dilakukan oleh sejumlah tokoh desa adat dan warga. Dan warga terpaksa menyegel kantor desa karena bendesa adat dinilai tidak menghormati hasil paruman desa adat, yang menolak laporan pertanggung jawaban bendesa adat. Kekecewaan warga kian memuncak setelah mengetahui bendesa adat masih beraktifitas di Kantor Desa Adat Renon meski sudah dinyatakan berhenti dan digantikan oleh pelaksana tugas.

Baca Juga:  Berpura-pura Mati Cara Cerdik Katak Betina Saat Didekati Jantan yang Jelek

Mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Kapolresta Denpasar mendatangi Wali Kota Denpasar. Dalam pertemuan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, AKBP Bambang memberikan solusi dan melakukan komunikasi terkait permasalahan Desa Adat Renon untuk mencari jalan keluar.

Menurut AKBP Bambang, permasalah yang terjadi di Desa Adat Renon melibatkan empat banjar. Para warga tidak menerima program Jro Bendesa Adat terkait penataan pendapatan desa dari Bakamda, dan penataan wantilan Desa Adat Renon yang dijadikan tempat wisata dan kuliner yang dananya meminjam di LPD. “Kami meminta kepada Bendesa Adat Renon agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut ditingkat bawah. Dan Segala hal dalam penyelesaian permasalahan tersebut agar kembali pada aturan yang ada dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan,” bebernya.

Baca Juga:  Bali United Tak Terpengaruh Absennya Matias Mier Saat Bersua Barito Putera

AKBP Bambang menekankan, dalam menjaga keamanan wilayah lebih mengedepankan peran komponen Sipandu Beradat. Namun malah terjadi permasalahan seperti ini. “Saya Ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap adanya desa adat dijadikan momentum untuk kepentingan pribadi. Dan apabila permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal, maka kami Polresta Denpasar akan memproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara I.G.N. Jaya Negara mengatakan pertemuan yang dilaksanakan oleh MDA Kota Denpasar itu terkait dengan penyelesaian Desa Adat sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. “Penanganannya kami serahkan ke Majelis Desa adat Madya dan Alit untuk mencari solusi. Jika tidak ada hasil maka kami serahkan kepada MDA Provinsi Bali sesuai dengan aturan yang ada dan apa yang menjadi Putusan dan saya harap kita dapat menerima,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR