Bukan Sekadar Data, Ini Kisah Bagaimana Identitas Kita Dipakai Judi, Pajak, dan Kripto

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Pada suatu siang yang terik di awal Juli 2025, suasana di Gang Cendrawasih, kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, tampak seperti biasa, sunyi, sempit, dan tak banyak kendaraan lalu-lalang. Namun, di balik pintu tertutup salah satu rumah di gang kecil itu, polisi membongkar sebuah operasi siber skala internasional.

Dari rumah biasa yang bahkan tak mencolok itu, mengalir ratusan data pribadi warga Indonesia ke luar negeri ke tangan orang-orang yang bahkan mungkin tak tahu di mana Bali berada.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek rumah tersebut pada Senin, 8 Juli 2025. Enam orang ditangkap. Mereka tak bersenjata. Tak ada jeritan atau tembakan peringatan. Tapi yang mereka lakukan, jika terbukti, jauh lebih mengancam, menjual identitas orang lain demi cuan dari sindikat Kamboja.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini sistematis, masif, dan lintas batas negara,” ujar Kombes Pol Ranefli Dian Candra, Direktur Reserse Siber Polda Bali, dua hari setelah penggerebekan.

Rp300 Ribu untuk Sebuah Identitas

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik, tapi sederhana: mereka mendatangi rumah warga, menawarkan uang tunai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dengan syarat tunggal, menyerahkan KTP, KK, dan bersedia membuka rekening bank atas nama pribadi. Bagi sebagian warga, tawaran itu menggiurkan. Tanpa perlu kerja keras, ada uang cepat yang bisa masuk dompet.

Baca Juga:  Kerap Lakukan Pelanggaran Lalin di Bali, Puluhan Orang Asing Ditindak

Yang tidak mereka tahu, identitas mereka akan dikirim ke luar negeri. Lebih tepatnya: ke Kamboja. Untuk apa? Untuk menjadi pion dalam jaringan judi daring, pencucian uang, hingga penghindaran pajak. Rekening mereka digunakan untuk menampung dana ilegal. Mereka tak pernah tahu apa yang terjadi setelahnya.

“Para pelaku mengumpulkan data sejak September 2024. Setiap data lengkap yang berhasil dikirim dan digunakan bisa dihargai hingga Rp1 juta,” jelas Ranefli. Data yang dimaksud bukan hanya salinan KTP atau KK, tapi juga akun mobile banking yang aktif, lengkap dengan ponsel dan kartu ATM-nya.

Dari Denpasar ke Phnom Penh

CP (43), pria yang disebut sebagai pemimpin lokal sindikat ini, tinggal tak jauh dari lokasi penggerebekan. Ia disebut sebagai penghubung utama ke aktor luar negeri. Kepada penyidik, ia menyebut satu nama: “M”, seseorang yang diduga menjadi perantara utama di Kamboja. Tapi yang paling dicari adalah “S”, sosok yang menurut polisi menjadi otak besar sindikat ini dan kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Panjer, Satu Warga Tewas

Sementara itu, SP (21), RH (42), NZ (20), FO (24), dan PF (30), masing-masing berperan sebagai perekrut, pemasar, dan operator lokal. Mereka bekerja rapi, menggunakan aplikasi seperti WhatsApp untuk berkomunikasi. Setiap tugas dibagi. Setiap hasil dicatat. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan lima buku catatan manual berisi daftar pesanan dan distribusi rekening ke “customer”.

Bersama mereka, polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik, 15 ponsel yang sudah aktif dengan akun mobile banking, 60 ponsel baru, mayoritas Samsung dan Xiaomi, elasan tablet, dari Huawei hingga Oppo, puluhan kartu ATM dari BRI, BNI, hingga BCA.

Bisnis Sunyi yang Menguntungkan

Menurut polisi, sindikat ini bukan sekadar menjual data. Mereka memelihara setiap rekening yang telah dibuka, memastikan tetap aktif digunakan untuk transaksi haram. “Mereka dapat keuntungan tetap setiap bulan. Semacam gaji dari pihak luar negeri untuk setiap rekening yang masih hidup,” ujar Ranefli.

Baca Juga:  MPR RI Gandeng PWI Bali, Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

Skalanya tidak kecil. Polisi menduga ada lebih dari 200 rekening yang telah dibuka dan dikirim ke luar negeri. Dan ini bukan hanya soal judi daring atau pencucian uang. Ada dugaan kuat keterlibatan dalam penggelapan pajak, manipulasi pelaporan SPT tahunan, hingga transaksi mata uang kripto yang luput dari pengawasan.

Menjual Identitas, Menjual Negara

Pakar keamanan siber dari Universitas Udayana, I Dewa Made Gede Suta, menilai bahwa kasus ini adalah “alarm keras” bagi negara. “Kalau masyarakat masih memandang remeh data pribadi, maka kasus seperti ini hanya akan jadi awal dari banyak kasus lain,” ujarnya.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi implementasinya masih terbatas. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) UU PDP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR