Denpasar, baliwakenews.com
Terlibat kasus prostitusi di Bali, dua wanita asal Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) dideportasi. Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga memulangkan warga Denmark berinisial DO (56), yang overstay.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, SEK tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan e-VOA pada 30 Maret 2024. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024. SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang warga negara Jamaika yang tinggal di Bali. “Awalnya dia diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, karena telah tinggal melebihi izin selama empat hari,” katanya, Jumat (7/6).
Selain itu, hasil penyelidikan tim intelijen menemukan bukti, SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp di ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta perjam. “Dia sempat menyangkal jika ponselnya dipinjam temannya. Namun setelah ditelusuri ternyata sangkalannya tidak terbukti,” ucap Pramella.
Selain SEK, kata Pramella, kasus serupa juga dilakukan AFM. Dia melakukan kegiatan prostitusi. AFM tiba di Bali pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Dia memilih tinggal di Bali karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. “Berdasarkan hasil penelusuran pihak yang berwenang, terindikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti SEK,” bebernya.
Kedua warga Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024. “Selain itu, kami juga mendeportasi seorang pria asal Denmark, yakni DO. Dia melewati batas izin tinggal lebih dari sepekan. Dan ketiga warga asing itu dideportasi pada Kamis 6 Juni 2024 malam,” tegasnya. BWN-01


































