Mangupura, baliwakenews.com
Sudah sempat mereda, kini pebangunan tapal batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, kembali memanas, Senin 10 April 2023. Kejadian ini bermula ketika petugas dari Pemkab Badung melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya pembangunan pada batas wilayah yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa saat ditemui Senin (10/4) mengatakan, mendapatkan laporan petugas telah terjadi pembangunan batas wilayah di wilayah adminitratif Kabupaten Badung dengan memanfaatkan Ruas Milik Jalan (Rumija). “Ada laporan terjadi pembangun di wilayah adminitratif Kabupaten Badung, sehingga Pemkab Badung melalui Kabag Tapem, PUPR, Satpol PP, dan Camat Kuta mengecek ke lapangan dan memang telah terjadi pembangunan semacam Gapura sebagai batas wewidangan Adat Gelogor Carik,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menilai pembangunan gapura sebagai batas wewidangan desa adat berlebihan. Menurutnya, penanda wewidangan desa adat tidak sampai memanfaatkan Rumija. “Sebenarnya kalau hanya membuat batas wewidangan Gelogor Carik, tidak mesti harus membuat gapura, cukup penanda kecil saja apalagi memanfaatkan Rumija jalan yang menganggu lalu lintas jalan,” katanya.
Terlebih, kata Adi Arnawa pembangunan Gapura dilakukan di wilayah adminitrastif Kabupaten Badung. “Itu terlalu menjolok, apalagi memanfatkan Rumija. Jadi kami Pemda Badung cukup keberatan dengan pembangunan itu,”paparnya.
Karena itu, pembangunan gapura di wilayah adminitrastif Kabupaten Badung harus dihentikan dan dibongkar. Terlebih, bangunan tersebut berada di wilayah yang merupakan kewenangan Bupati Badung.
“Pasti akan dibongkar itu, karena kalau hanya membuat batas wewidangan desa adat cukup penanda saja. Sama seperti Desa Kerobokan ada di wilayah adminitratif Denpasar, tapi kan tidak seperti itu (membangun gapura –red),” tegasnya. BWN-05

































