Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung dari Komisi I dan II, Selasa (15/7/2025) melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek pembangunan rumah kos di Kampial, Kuta Selatan.
Setelah melakukan pengecekan, Dewan Badung yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dengan tegas merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas proyek rumah kos lima lantai yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, tersebut.
Karena ternyata bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan yang dikantongi dan sebagian lagi diketahui dibangun tanpa mengantongi izin apapun. Kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung ini diterima oleh perwakilan pemilik bangunan, I Ketut Manggis dan perwakilan yang ditugasi mengurus perijinan rumah kos tersebut.
Anom Gumanti diminta komentarnya seusai kunjungan lapangan, memaparkan, pembangunan rumah kos tersebut terbagi dalam dua gedung yang terpisah. Gedung pertama yang berlokasi di bagian depan, memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, itu masih belum keluar.
“Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Ketua DPRD asal Kuta tersebut.
Bahkan untuk Gedung kedua, kaya dia, lebih parah lagi. Pasanya ternyata, hingga saat ini sama sekali belum melakukan proses perizinan apapun. “Sementara nyatanya di lapangan, proses pembangunannya sudah berjalan. Ini yang kita rekomendasikan untuk bisa ditertibkan,” ucapnya.
Tindak lanjutnya, kata dia telah disepakati untuk dilakukan penghentian sementara terhadap segala aktivitas pada rumah kos tersebut. Penghentian aktivitas ini, sembari pemilik diharapkan segera memproses seluruh dokumen perizinan diperlukan.
Termasu juga melakukan penyesuaian-penyesuaian yang disarankan. “Perlu kami sampaikan juga, kami pada dasarnya berterimakasih kepada investor yang mau berkontribusi di Badung. Akan tetapi, tentu tidak boleh mengabaikan proses perizinan atau aturan yang ada. Itu harus tetap kita ikuti bersama, demi memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sedangkan berkenaan dengan adanya keluhan aktivitas pekerjaan oleh warga sekitar, kata dia dalam waktu dekat juga akan dilakukan mediasi di Kantor DPRD Badung. Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara juga menegaskan, penghentian sementara dilakukan untuk secara keseluruhan aktivitas di rumah kos tersebut. “Yang pertama, SLF-nya ini belum jadi, karena penyesuaian gambar, yang mana gambar diajukan tidak sesuai fakta di lapangan. Kedua, SLF belum terbit, tapi mereka sudah operasional,” bebernya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada. Dewan asal Legian, Kuta ini juga Pria menyarankan kepada pemilik usaha agar segera mengurus seluruh kelengkapan perizinannya lebih dulu.
Sedangkan kepada instansi terkait diminta benar-benar mengawasi perkembangan pembangunan ini ke depannya. Hadir pula dalam kunjungan lapangan ini, sejumlah pihak terkait, yakni dari Dinas PUPR Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Seksi Trantib Kecamatan Kuta Selatan, serta dari Kelurahan Benoa.
Sementara itu, terpisah, perwakilan Owner, I Ketut Manggis mengaku sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Dewan Badung dan instansi terkait. Karena oleh kunjungan tersebut, pihaknya bisa berbenah diri. “Kita sangat menerima dengan baik. Tidak ada menyalahkan beliau (dewan dan instansi terkait). Karena beliau adalah menjalankan kewajiban dan perda-perda di kabupaten,” ujarnya.
Terkait soal izin-izin yang harus dipenuhi, dia mengaku sudah mempercayakan orang untuk melakukan pengurusannya. BWN-04


































