Singaraja, baliwakenews.com
Sebelas (11) Desa di Kabupaten Buleleng pada 2023 akan melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) sehubungan dengan masa jabatan yang habis pada November 2023. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng telah mempersiapkan segala rangkaian pelaksanaan guna mendukung Pilkel.
Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kamis, 2 Maret 2023, menjelaskan jika pelaksanaan Pilkel tersebut merujuk pada Putusan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pelaksanaannya di daeran didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2015 perubahan Perda 13 tahun 2018 mengenai Pemilihan Perbekel.
Kesebelas desa yang akan mengadakan Pilkel tersebut yaitu Tukadsumaga, Musi, Banyupoh, Pangkungparuk, Sepang Kelod, Sidetapa, Dencarik, Tukadmungga, Sangsit, Sembiran, dan Bondalem.
“Langkah awalnya akan dibentuk panitia pemilihan kabupaten, selanjutnya pada lingkup di desa nantinya menunggu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan panitia pemilihan, baru di sana selanjutnya akan lakukan proses sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadis Jaya Sumpena menjelaskan jika pelaksanaan rangkaian Pilkel ini ditargetkan akan dilaksanakan sebelum Bulan November 2023 yang meliputi kegiatan persiapan, tahapan pencalonan, pemungutan suara, kemudian di akhiri dengan penetapan calon perbekel terpilih.
Di akhir, pihaknya menjelaskan tahapan yang sekarang sedang dilakukan yakni proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati yang mengatur penetapan panitia kabupaten, pengawasan, serta tahapan pemilihan, dengan harapan pelaksanaan Pilkel ini nantinya akan berjalan aman dan kondusif serta dapat melahirkan pemimpin pada tingkat desa yang berintegritas, serta membawa desa di Buleleng maju dan sejahtera. BWN-03


































