Tabanan, baliwakenews.com
Jro Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. Kehadiran mereka kali ini adalah untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, selama masa kampanye.
Tim hukum LAGAS, I Gede Putu Sudarma, menjelaskan, pihak yang dipanggil pada hari ini mencakup pelapor, tiga saksi, serta terlapor. “Kami ingin memastikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan saat pelaporan awal,” ujarnya, Kamis (10/10).
Sudarma berharap agar Bawaslu Tabanan serius dalam menangani dugaan intimidasi yang dialami kedua korban. “Kami ingin permasalahan ini segera diproses karena terdapat indikasi pelanggaran yang jelas,” tambahnya, seraya mengatakan pihaknya juga akan mendampingi pelapor lainnya dari Desa Kesiut pada kesempatan berikutnya.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, yang dikonfirmasi mengaku penanganan kasus ini masih berlangsung. Keputusan akhir mengenai laporan ini dijadwalkan akan ditentukan dalam rapat pleno pada Jumat (11/10/2024). “Jika diperlukan keterangan tambahan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi,” jelas Narta.
Proses pelaporan dimulai pada 6 Oktober 2024, dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2×24 jam. Setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, kasus ini masuk ke tahap registrasi. Pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat.
“Fokus hari ini adalah klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana, dan besok kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,” ungkap Narta.
Lebih lanjut dikatakan Narta, jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun jika tidak, kasus ini akan dihentikan. BWN-01





























