Denpasar, baliwakenews.com
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan PHDI Kota Denpasar, Senin 7 Februari 2022, turun langsung ke lokasi Pura Dalem Bingin Nambe di Banjar Adat Titih Kaler, Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, yang viral di media sosial bahwa Pura tersebut tidak punya akses keluar masuk. Kehadiran PHDI diharapkan dapat memediasi masalah tersebut.
Tim yang turun ke lapangan pada kesempatan tersebut yaitu Made Suarta, SE dan Nyoman Iwan Pranajaya dari PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH dan Made Arka, S.Pd, MPd, Ketua dan sekretaris PHDI Kota Denpasar dan Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Utara, Putu Adi Tama. Di lokasi, tampak turun Prebekel Desa Dauh Puri kangin Ni Ketut Anggreniwati, Kelian Dinas Banjar Titih Kaler I Gusti Putu Gede Dony Sanjaya, pejabat dari Polsek Denpasar Utara dan Pengempon Pura, I Ketut Gede Muliarta dan Kadek Mariata.
Tim dari PHDI diharapkan mencarikan solusi yang mengedepankan pendekatan non litigasi terlebih dahulu. Sementara dalam proses mediasi, Nyoman Kenak, Ketua PHDI Kota Denpasar berharap semua pihak mesti menahan diri guna mencegah adanya tindakan anarkis dari pihak manapun.
‘’Semuanya dari pihak pemerintahan desa, dusun, kepolisian dan juga kami, mengharapkan penyelesaian melalui mediasi dan jangan sampai ada tindakan anarkis. Karena diminta untuk memediasi, kami siap dan secepatnya mengundang pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan penyelesaian, megingat tugas dan fungsi PHDI, antara lain untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan agama Hindu,’’ ujar Nyoman Kenak.
Persoalan Pura yang memiliki sekitar 200 KK Pengempon tersebut, lanjut Kenak, akan sesegera mungkin dicarikan solusi. Dalam waktu tidak terlalu lama, akan mengundang pihak yang terkait, maupun pihak yang bersengketa, untuk mendengarkan keterangan dan keingingan masing-masing dari mereka, mendengarkan juga masukan dan pertimbangan dari lembaga lain yang terkait.
‘’Kalau bisa dilakukan mediasi dan ada kesepakatan melalui mediasi, itu tentu baik, asalkan pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan penyelesaian. Jadi, dalam batas tugas dan fungsi PHDI sebagai lembaga pelayanan, kami upayakan langkah itu,’’ pungkas Kenak.*BWN-03

































