Agar Tak Salah Potong PKM Unwar Beri Pelatihan Aspek Perpajakan Bendaharawan

Iklan Home Page

Bangli, baliwakenews.com

Program Kemitraan Masyarakat Universitas Warmadewa ( PKM Unwar) memberikan pelatihan aspek perpajakan kepada bendaharawan di Kabupaten Bangli. Ketua Pengabdian, I Gusti Agung Prama Yoga, Sabtu 12 Juni 2021 memaparkan pelatihan bagi bendaharawan Pemerintah Daerah ( Pemda) sangat krusial dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pemotongan pajak.

Agung Prama mengatakan banyak peraturan perpajakan baru yang diterbitkan pemerintah di masa pandemi Covid-19, untuk memberikan keringan kepada masyarakat yang sedang terdampak pandemi. “Pada masa pandemi Covid-19 telah membawa perubahan besar pada struktur perekonomian dan perpajakan, ” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber keuangan Negara, namun jika keadaan sudah berubah, maka fungsi pajak pun beralih kepada fungsi mengatur (regular) di bidang ekonomi dan sosial. “Dimasa pandemi Covid -19 ini, pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Karena kondisi perekonomian yang terpuruk, banyak pengusaha yang tidak mampu membayar pajak, bahkan tidak sedikit usaha yang gulung tikar (bangkrut,red),” paparnya didampingi anggota tim PKM, Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi.

Baca Juga:  Pemkot Tutup Tiga Lapangan Publik

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unwar tersebut mekatakan kondisi itu membingungkan bagi bendaharawan dalam melakukan pemotongan. “Di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan banyak Peraturan Pemerintah sehubungan menstimulus pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mulai dari PP23, 44,86,110 dan 143/KMK.03/2020 semua itu dimaksudkan agar wajib pajak merasa diringankan dari kewajiban perpajakannya, ” ungkapnya.

Namun disisi lain dikatakan, maksud pemerintah meringankan beban wajib pajak malah berakibat memberatkan apabila perlakuan dari pihak pemotong dan pemungut pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah.

Bendaharawan Pemda memiliki fungsi pemotongan dan pemungutan pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) 22, PPh 23 dan PPN kepada rekanan. Namun dalam masa pandemi ini pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha yang menjual barang yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19.

“Bagi bendaharawan yang tidak tahu aturan tersebut cenderung tidak berani melakukan pembebasan pemotongan, maka bendaharawan akan memotong dan memungut PPh dan PPN kepada rekanan seperti biasa. Disinilah kerugian yang diderita rekanan, sehingga perlu diberikan pelatihan untuk update pengetahuan dan tata cara pemotongan dan pemungutan, ” tandanya.

Baca Juga:  Tim PKM Unwar Dampingi Penerapan K3 Pada Pedagang Pasar Ikan Kedonganan

Untuk diketahui PP 23 Tahun 2018 mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto. Yang boleh dikenakan pada golongan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kemudian pemerintah memberikan keringan bagi WP Badan kelas Usaha Menengah untuk dapat menikmati fasilitas tarif PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018 ini dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Kemudian dimasa pandemi Covid – 19 ini sejumlah peraturan perpajakan yang memberikan keringan dan insentif pajak juga diterbitkan pemerintah. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/ PMK.03/2020 yang mengatur tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid -19.

Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020 yang mengatur tentang penanganan dampak pandemi Covid -19, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.

Baca Juga:  Kebakaran di Gunung Batur Dipadamkan dengan Bakar Balik

Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/ PMK. 03/2020 yang mengatur untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha bagi Wajib Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid -19 dan pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu.

Serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan  Covid-19.

Dikatakan Agung Prama kurangnya pemahaman bendaharawan Pemda tentang ketentuan perpajakan tersebut, membawa PKM Unwar melakukan pelatihan. “Harapan kami melalui pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman mereka tentang semua aturan perpajakan yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan, ” pungkasnya.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR