Mangupura, baliwakenews.com
Kondisi sejumlah timbangan milik pedagang pasar di Kabupaten Badung mulai mengkhawatirkan. Alat yang digunakan setiap hari untuk menentukan berat barang dagangan tersebut ditemukan sudah usang, mengalami korosi, bahkan mulai tidak akurat akibat bagian dalam yang aus.
Temuan itu terungkap dalam kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung di Pasar Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (10/8/2026).
Kondisi timbangan menjadi perhatian karena alat ukur yang tidak lagi akurat berpotensi memengaruhi transaksi. Kesalahan takaran dapat merugikan konsumen maupun pedagang, sehingga keakuratan timbangan menjadi bagian penting dalam menjaga kejujuran perdagangan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Badung, I Ketut Wiyasa, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha I Kadek Sudharma Hariawan, mengatakan pemeriksaan timbangan dilakukan secara rutin untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang masih memenuhi ketentuan.
“Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kami. Kami langsung turun ke lapangan untuk kembali melakukan Sidang Tera Ulang (STU). Di Pasar Taman Griya kali ini, kami berhasil melakukan pengecekan dan tera ulang terhadap timbangan,” ujar Wiyasa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan mayoritas timbangan mulai mengalami penurunan kondisi akibat usia dan intensitas pemakaian. Kondisi paling rentan ditemukan pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan serta berbagai bahan makanan basah.
“Mayoritas timbangan sudah mulai usang, ada yang korosi dan ada juga yang mulai tidak akurat karena bagian dalamnya sudah aus. Hal ini umum terjadi terutama pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan dan bahan makanan basah lainnya. Berbeda dengan timbangan untuk bahan kering yang umumnya lebih tahan lama,” jelasnya.
Menurut Wiyasa, kerusakan alat timbang tidak boleh dianggap sepele. Timbangan yang tidak akurat dapat menyebabkan hasil pengukuran tidak sesuai dengan berat sebenarnya. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi nilai transaksi antara pedagang dan pembeli.
Jika kerusakan masih dapat ditangani, petugas akan mengupayakan perbaikan langsung di lokasi dengan menggandeng pihak ketiga sebagai reparatir. Namun, apabila kondisi timbangan sudah terlalu parah, pedagang disarankan menggantinya dengan alat yang baru.
Untuk mencegah persoalan tersebut, pedagang diminta lebih proaktif melakukan tera ulang setidaknya satu kali dalam setahun. Terlebih, pelayanan tera ulang yang diberikan UPTD Metrologi Legal Badung tidak dipungut biaya.
“Kami harap pedagang lebih proaktif. Selain untuk keakuratan takaran, tera ulang ini juga gratis, tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.
Di Pasar Taman Griya, sebanyak 20 timbangan menjalani proses tera ulang. UPTD Metrologi Legal menerapkan pola jemput bola dengan mendatangi langsung para pedagang. Cara tersebut dilakukan untuk menjangkau pedagang yang belum sempat membawa alat timbangannya ke kantor UPTD.
Kegiatan serupa akan dilanjutkan secara bertahap di sejumlah pasar tradisional lainnya di Kabupaten Badung dalam beberapa bulan ke depan.
Wiyasa mengakui kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang saat ini semakin meningkat. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang enggan melakukan tera ulang karena menganggap alat timbangannya masih bagus dan tetap akurat.
Terhadap pedagang yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut meski telah diberikan pembinaan, UPTD Metrologi Legal akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Apabila ditemukan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki tanda tera sah yang masih berlaku, pemiliknya dapat dikenai sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 25 huruf b UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 juta. “Kegiatan ini kami lakukan sebulan empat kali secara berkelanjutan,” imbuh Wiyasa.
Pengawasan tidak hanya menyasar timbangan pedagang pasar. UPTD Metrologi Legal Badung juga melakukan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
“Kami juga melakukan tera ulang pompa ukur BBM. Ini adalah bentuk perlindungan kepada konsumen dan juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan pedagang pasar tradisional,” tambahnya.
Selain memastikan alat timbang telah menjalani tera ulang, pedagang juga diminta memperhatikan perawatan. Khusus timbangan yang digunakan untuk bahan makanan basah, kebersihan alat menjadi perhatian penting untuk mencegah korosi dan kerusakan lebih cepat.
Di sisi lain, pelaksanaan tera ulang masih menghadapi kendala. Selain masih adanya masyarakat yang enggan melakukan tera ulang, keterbatasan anggaran dan jumlah petugas juga menjadi tantangan dalam menjangkau seluruh pelaku usaha. “Kami berharap ke depan ada peningkatan sehingga pelaksanaan kegiatan bisa lebih maksimal,” harapnya.
Melalui pengawasan dan tera ulang secara berkelanjutan, Pemkab Badung berupaya memastikan transaksi perdagangan berlangsung dengan ukuran yang benar. Keakuratan alat ukur dinilai menjadi salah satu kunci menjaga hak konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang agar transaksi berlangsung transparan dan adil. BWN-04
































