Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Namun, DPRD Provinsi Bali mengingatkan bahwa prestasi administrasi keuangan itu tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri jika belum berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Peringatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026), saat DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Drs. Gede Kusuma Putra
DPRD menegaskan, opini WTP hanyalah indikator kualitas laporan keuangan, bukan ukuran keberhasilan pembangunan. Tolok ukur sesungguhnya adalah pemerataan pembangunan, meningkatnya kesejahteraan rakyat, dan membaiknya kualitas pelayanan publik.
Dari hasil evaluasi APBD 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,660 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari target Rp7,412 triliun, sehingga menghasilkan surplus sekitar Rp493,66 miliar dengan SILPA mencapai Rp712,87 miliar.
Sejumlah indikator makro ekonomi Bali juga menunjukkan kinerja positif. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen, tingkat kemiskinan 3,72 persen, pengangguran terbuka 1,49 persen, Indeks Pembangunan Manusia 79,37, serta inflasi 2,91 persen.
“DPRD menilai capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan pembangunan. Ketimpangan antarwilayah masih menjadi persoalan serius, terutama perbedaan tingkat kesejahteraan antara kawasan Bali selatan dengan wilayah Bangli, Karangasem, dan Buleleng, ” ucap Kusuma Putra.
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Bali menetapkan target ambisius Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2029 sebagai bagian dari upaya memperkecil kesenjangan pembangunan di Pulau Dewata.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah segera mengkaji pemanfaatan ruang di atas maupun di bawah tanah sebagai solusi mengendalikan alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Tak hanya itu, DPRD mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pembenahan regulasi, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang belum produktif di Bali, penyusunan regulasi pembayaran jasa lingkungan antardaerah, hingga pemasangan CCTV di kawasan pariwisata demi meningkatkan keamanan wisatawan.
Dalam aspek tata kelola keuangan, DPRD turut menyoroti dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. Pemerintah diminta memperketat proses verifikasi hibah, meningkatkan monitoring penggunaan anggaran, serta memperkuat pengawasan proyek strategis agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun kerugian daerah.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta yang membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menegaskan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bukan sekadar penyelesaian administrasi, melainkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Persetujuan bersama ini bukan akhir dari proses, tetapi menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Giri dalam pendapat akhirnya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Bali akan menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan setiap kebijakan anggaran selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Menurut Giri, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, bukan sekadar memenuhi target administrasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bali atas kritik, masukan, serta rekomendasi yang diberikan selama pembahasan Raperda. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, katanya, menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Dengan sederet catatan strategis DPRD tersebut, tantangan Pemerintah Provinsi Bali kini bukan lagi sekadar mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan keberhasilan pengelolaan keuangan benar-benar dirasakan masyarakat melalui pemerataan pembangunan, pengurangan ketimpangan, dan peningkatan kesejahteraan di seluruh Bali. BWN-03

































