Mangupura, baliwakenews.com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Badung kembali dihadapkan pada persoalan klasik sinkronisasi data administrasi. Ratusan orangtua siswa mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak mereka tidak terbaca dalam sistem saat proses pendaftaran sekolah dilakukan secara daring.
Kendala teknis tersebut memicu keresahan wali murid karena dikhawatirkan dapat menghambat peluang anak memperoleh sekolah negeri, meskipun telah memenuhi syarat domisili maupun jalur penerimaan lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, Jumat (22/5/2026), mengakui persoalan integrasi data masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. DPRD Badung pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) untuk mengawal berbagai laporan masyarakat. “Kami sudah melakukan rapat bersama mitra kerja, dan masih diberikan ruang waktu untuk melaporkan segala kendala teknis yang dialami wali murid maupun siswa. Semua laporan sedang diverifikasi oleh pihak terkait,” ujarnya.
Menurutnya, laporan terbanyak berkaitan dengan NIK yang belum sinkron dengan data pusat, serta NISN siswa yang belum tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Dari hasil pemantauan sementara, jumlah pengaduan diperkirakan mencapai 100 hingga 200 laporan.
“Yang paling banyak terkait NIK tidak sinkron dan ada juga NISN yang belum terdaftar. Ini sedang diverifikasi oleh Dinas Pendidikan,” katanya.
Persoalan ini dinilai menunjukkan masih belum optimalnya integrasi data antarinstansi pemerintah. Graha menilai sinkronisasi data kependudukan dan data pendidikan harus diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru. “Harapan kami ke depan ada sinkronisasi data antar perangkat daerah sehingga ada satu data tunggal yang valid dan bisa dimanfaatkan bersama,” tegas politisi asal Kuta tersebut.
Selain persoalan sistem, DPRD juga menyoroti masih adanya orangtua yang belum memperbarui dokumen administrasi kependudukan sehingga data anak tidak sesuai dengan database pusat saat diverifikasi dalam sistem SPMB. Untuk mengurangi keresahan masyarakat, pemerintah daerah telah membuka layanan pengaduan melalui satuan tugas dan layanan WhatsApp. Disdikpora juga diminta menyiagakan petugas pelayanan baik secara langsung maupun daring agar setiap kendala dapat segera ditangani. “Pemerintah harus tetap mengakomodasi seluruh siswa supaya semua mendapatkan sekolah dan tidak terjadi penumpukan di satu sekolah,” ujar Graha.
Di sisi lain, Pemkab Badung memastikan siswa dengan Kartu Keluarga (KK) Badung tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan sekolah negeri tingkat SD maupun SMP. Sedangkan siswa dari luar Badung akan disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
Pemerintah daerah juga terus melakukan penataan kuota dan rombongan belajar agar tidak terjadi kelebihan kapasitas di sekolah tertentu yang berpotensi mengganggu kualitas proses belajar mengajar. BWN-04


































