Denpasar, Baliwakenews.com
Kejaksaan Tinggi Bali membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kreneng yang diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret dugaan manipulasi data nasabah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar. Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan nasabah terkait keamanan data dan pengelolaan kredit di unit perbankan tersebut.
Wakil Kepala Kejati Bali, I Made Sudarmawan, mengatakan tujuh tersangka itu terdiri atas dua mantri atau marketing BRI berinisial AANSP dan APNU serta lima orang calo pencari nasabah berinisial INS, INW, AS, NWRN, dan NWDL. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kejati Bali pada Selasa (19/5).
“Pada 18 Mei 2026 penyidik kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR,” kata Sudarmawan.
Menurut dia, praktik dugaan korupsi itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan modus mencari masyarakat untuk dipinjam identitasnya dan dijadikan debitur formalitas. Para calon debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha layak kredit diduga tetap diloloskan melalui rekayasa dokumen administrasi dan profil usaha.
“Profil usaha calon debitur direkayasa agar terlihat memenuhi syarat pengajuan KUR,” ujar Sudarmawan.
Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan calo dalam memburu warga yang bersedia meminjamkan identitas demi memuluskan pencairan kredit. Bahkan, sejumlah warga yang awalnya tidak berniat mengajukan pinjaman disebut dibujuk agar bersedia menjadi debitur.
Setelah kredit cair, dana pinjaman diduga tidak sepenuhnya diterima oleh nama yang tercatat sebagai debitur. Uang kredit justru diduga dikuasai pihak-pihak tertentu lalu dibagi-bagikan, sementara nasabah formalitas hanya memperoleh bagian kecil.
Kejati Bali juga menemukan dugaan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah oleh para pelaku. Kondisi itu membuat banyak kredit berujung macet karena dana tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan awal.
Dari hasil penyidikan sementara, sedikitnya terdapat 122 nasabah formalitas yang digunakan dalam proses pengajuan kredit bermasalah tersebut. Hingga kini, sekitar 70 saksi telah diperiksa untuk mengusut aliran dana dan pola permainan kredit yang diduga melibatkan jaringan internal maupun eksternal.
Kasus ini mulai memicu keresahan di kalangan nasabah BRI Unit Kreneng. Sejumlah nasabah mengaku khawatir identitas dan data perbankan mereka disalahgunakan dalam praktik pengajuan kredit fiktif maupun manipulatif.
Para tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sudarmawan menegaskan penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka tersebut. Kejati Bali masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana kredit bermasalah itu.
“Masih terus didalami, baik kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata dia. BWN-01


































