Demi Beli Narkoba, Dua Pemuda di Denpasar Tega Jambret Ibu Hamil

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sekitar dua bulan diburu, Tim Resmob Direktorat Polda Bali akhirnya membekuk komplotan jambret I Kadek Agus Sedana Putra (20) dan I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul (21). Keduanya, tega menjambret ibu hamil tua hingga harus melahirkan secara prematur. Dan uang hasil kejahatan itu, mereka pakai membeli narkoba dan judi online.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tersangka I Kadek Agus Sedana Putra di Jalan Gunung Batur, Gang Taman Asri II A, Penyaitan, Ds/Kel. Pemecutan, Denpasar Barat. Dan tersangka Bikul di Jalan Sutomo nomor 72, Banjar Belong Gede, Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, telah menjadi target operasi polisi. “Berdasarkan laporan enam korban, kedua tersangka kami buru sejak beberapa bulan terakhir,” ucapnya, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:  Gubernur Koster Gandeng Densus 88, Bali Siapkan Perisai Anti Radikalisme Demi Wisatawan dan Warga

Salah satu aksi kedua pelaku, yakni menjambret seorang ibu hamil, Ni Wayan Sarioni (36). Akibat terjatuh dari sepeda motornya, wanita yang tinggal di Jalan Gunung Batur Gang Kenanga no, Banjar Kerandan, Desa Pemecutan, Denpasar Barat ini harus melahirkan bayinya secara prematur. “Korban dijambret saat hendak ke pasar Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 05.00,” beber Kombes Rahardjo.

Usai dijambret, korban lantas melapor ke SPKT Polda Bali. Dalam laporannya, saat kejadian korban menuju pasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat sampai di Jalan Gandapura, Dentim, dari arah belakang datang motor Honda Vario yang dikendarai oleh kedua tersangka. “Tersnagka lantas mengambil tas korban yang berisi HP, surat-surat kendaraan, kartu identitas dan uang Rp 900 ribu, saat diletakan di dasbot depan,” ucapnya perwira polisi melati tiga di pundak ini.

Baca Juga:  Diduga Menguasai Buku Tabungan Nasabah, Mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod Dipolisikan

Setelah laporan korban ditindaklanjuti, kedua tersangka lantas ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis (28/1) pagi. Kedua tersangka yang diinterogasi mengaku melalukan aksinya di enam TKP sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. Diantaranya, di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan pada Oktober 2020. Jalan Iman Bonjol, Denpasar Barat, pada Desember 2020. Jalan Raya Renon, Denpasar Timur, pada Desember 2020. Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, pada Desember 2020. Dan di Jalan Pasar Kreneng, Dentim, pada 31 Desember 2020.

Baca Juga:  Lolos Paskibraka Nasional, Dua Pelajar Bali Dapat Dukungan Penuh Koster hingga Biayai Keluarga ke Jakarta

Selain tersangka, sambung Kombes Rahardjo, pihkanya mengamankan sejumlah barang bukti, HP, sepeda motor yang dipakai beraksi, jaket dan lainnya. “Saat beraksi, tersangka Bikul mengendarai motor. Dan I Kadek Agud Sedana dibonceng atau pemetik. Dan uang hasil kejahatan tersangka, dipakai judi online dan membeli narkoba,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR