Mangupura, Baliwakenews.com
Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) lintas komisi membahas kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA), menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA di Bali, Selasa (5/6/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin unsur pimpinan komisi dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Pembahasan difokuskan pada langkah pengawasan terhadap aktivitas investasi asing agar tetap berjalan sesuai regulasi, khususnya terkait tata ruang, lingkungan, dan kelengkapan perizinan.
Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada menegaskan bahwa investasi asing tetap dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, investasi harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Investasi tentu penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Tetapi harus ada keseimbangan. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru mengabaikan daya dukung lingkungan dan budaya Bali,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta OPD terkait memperketat pengawasan terhadap izin usaha PMA, termasuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan implementasi di lapangan.
Melalui raker lintas komisi ini, DPRD Badung berharap tercipta sinergi antar perangkat daerah dalam mengawal kebijakan pembatasan PMA, sekaligus menjaga arah pembangunan daerah agar tetap berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali. BWN-05


































