SMSI Badung Gandeng OJK, Bongkar Jebakan Finansial Digital

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengungkap pola jebakan finansial yang kini semakin marak di era transaksi digital. Dalam Workshop Literasi Digital “Tips Aman Bertransaksi Online” yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Badung, Selasa 21 April 2026 terutama pelaku UMKM dan generasi muda diperingatkan agar tidak terjerumus dalam kebiasaan finansial yang merugikan.

Anak Agung Ngurah Surya dari OJK Bali di hadapan sekitar 200 peserta membedah empat jebakan finansial yang kerap tidak disadari, namun berdampak besar pada kondisi keuangan.

“Jebakan ini terlihat sepele, tapi efeknya bisa menguras keuangan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Gugah Kepedulian Masyarakat Donorkan Darah

Empat jebakan tersebut meliputi fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dan YOLO (You Only Live Once) yang mendorong perilaku belanja impulsif. Kedua, kebiasaan berutang tanpa perhitungan, terutama melalui layanan paylater dan pinjaman online untuk kebutuhan tersier. Ketiga, kecanduan experience spending atau pengeluaran demi gaya hidup. Dan terakhir, kebiasaan menunda pemenuhan kebutuhan primer.

OJK mencatat, risiko ini semakin tinggi seiring meningkatnya penggunaan QRIS dan transaksi digital, yang juga diiringi lonjakan kasus penipuan online.

Sebagai langkah mitigasi, masyarakat diminta segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) jika menjadi korban penipuan. Kanal ini menangani berbagai modus kejahatan finansial, mulai dari penipuan belanja online, investasi ilegal, pinjol ilegal, hingga phishing, social engineering, dan love scam.

Baca Juga:  Heroik!! Pemain Bali United Sigap Saat Insiden Yance Sayuri

Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan dua “tameng” utama agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong, yakni konsep CAMILAN dan 2L.

CAMILAN merujuk pada tiga akses yang wajar diminta aplikasi keuangan resmi, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya, hal tersebut patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Sementara 2L adalah Legal dan Logis. Legal berarti platform telah terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan Logis berarti penawaran keuntungan masuk akal dan tidak menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Badung Launching Aplikasi Fish-Go (NBM-20)

“Sebelum meminjam atau berinvestasi, pastikan memenuhi prinsip CAMILAN dan 2L,” ujar Agung menegaskan.

Workshop ini digelar SMSI Badung sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital yang semakin menyasar kalangan milenial dan Gen Z. Edukasi ini diharapkan mampu memperkuat literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas, waspada, dan tidak mudah terjebak dalam skema finansial yang merugikan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR