Mangupura, baliwakenews.com
Penataan ulang Pantai Kuta kini mengarah pada satu langkah strategis yakni merelokasi revetment yang selama ini justru membatasi ruang pantai. Upaya ini dinilai menjadi kunci untuk menciptakan garis pantai yang lebih luas, merata, dan fungsional di tengah proyek pengisian pasir Zona II.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menemukan bahwa posisi revetment existing, yang membentang dari kawasan Candi Bentar ke arah utara, sudah terlalu maju ke laut. Akibatnya, ruang pantai di depannya menyempit drastis, bahkan hanya tersisa sekitar 5 meter.
Kepala SNVT PJSA BWS Bali Penida, I Gede Lanang Sunu Perbawa, menyebut kondisi ini tidak ideal untuk pengembangan kawasan. “Kalau revetment tetap di situ, ruang pantai terkunci. Pengisian pasir tidak akan maksimal,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Situasi tersebut membuat fungsi awal revetment sebagai pelindung pantai justru berbalik menjadi penghambat. Tanpa relokasi, kebutuhan pasir akan semakin besar, namun hasilnya tetap tidak optimal karena lebar pantai tidak bisa terbentuk secara merata.
Karena itu, relokasi menjadi opsi yang dinilai paling rasional. BWS mengusulkan agar bangunan tersebut dipindahkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan perlindungan abrasi, seperti kawasan utara Badung hingga Cemagi. Selain menjaga fungsi aset tetap bermanfaat, langkah ini juga mendukung rencana penataan pantai di titik lain oleh Pemkab Badung.
Dalam proyek ini, pendekatan alami melalui pengisian pasir dipilih sebagai strategi utama karena lebih adaptif terhadap dinamika pantai. Namun, tanpa penyesuaian struktur seperti revetment, pendekatan ini berisiko tidak berjalan optimal.
“Harus ada penyesuaian. Jangan sampai struktur lama justru mengganggu konsep baru,” tegasnya.
Koordinasi dengan Pemkab Badung disebut sudah berjalan dan secara prinsip telah disetujui, meski masih menunggu administrasi resmi. Targetnya, relokasi bisa dilakukan sebelum pekerjaan pengisian pasir dimulai di depan kawasan Hard Rock.
Secara teknis, pembongkaran revetment akan dilakukan bersamaan dengan tahap awal proyek. Proses pemindahan nantinya dikerjakan oleh pihak yang ditunjuk sesuai kewenangan.
Ke depan, penataan Pantai Kuta tidak hanya soal memperlebar garis pantai, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pesisir yang terintegrasi. Melalui kolaborasi lintas sektor dalam forum TKMPP, pemerintah, pelaku usaha, hingga desa adat akan dilibatkan dalam menjaga keberlanjutan kawasan.
Dengan langkah ini, relokasi revetment bukan sekadar pemindahan struktur, tetapi bagian dari upaya besar mengembalikan fungsi Pantai Kuta sebagai ruang publik yang lebih lega, nyaman, dan berdaya tahan.BWN-04
































