DPRD Bali–Kodam Udayana Bersatu, Aset Telantar dan Tata Ruang Bali Masuk Pengawasan Ketat

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

DPRD Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana memperkuat sinergi dalam pengawasan tata ruang dan penertiban aset serta tanah terlantar di Bali. Langkah ini menyusul kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang menegaskan penertiban kawasan dan tanah terlantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin (13/4/2026).

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan anggota Gede Harja Astawa. Pertemuan tersebut diterima langsung Pangdam IX/Udayana yang didampingi jajaran Kodam.

Pertemuan ini menyoroti kondisi tata ruang Bali yang dinilai semakin tertekan akibat pesatnya investasi dan ekspansi pariwisata. DPRD Bali menilai alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan Pulau Dewata.

Baca Juga:  Kampanye Anti-Bullying, Bentuk Keprihatinan Waroeng Steak Indonesia

Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dalam pengawasan tata ruang.

“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” tegasnya.

Penertiban aset negara dan lahan terlantar menjadi fokus utama. DPRD Bali menilai aset yang tidak dimanfaatkan harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti: Perumahan masyarakat, Ketahanan pangan, Ruang terbuka hijau, infrastruktur publik

Kebijakan ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan:
Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan
Pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat
Penguasaan tidak sah akan ditindak tegas

Baca Juga:  Dukung Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, Pemerintah Korsel Berikan Hibah Bus Listrik Rp75 Miliar

Pansus TRAP menegaskan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara terintegrasi mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Langkah ini juga selaras dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati pengawasan ketat terhadap sejumlah kawasan strategis, antara lain:
Kawasan suci (zona absolut tanpa bangunan komersial)
Hutan lindung dan kawasan konservasi
Tebing dan wilayah pesisir rawan abrasi
Lahan produktif yang terancam alih fungsi
Aset negara dan lahan terlantar

Selain itu, DPRD Bali juga mulai mengevaluasi batas ketinggian bangunan di tengah meningkatnya pembangunan pariwisata. Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap memperhatikan estetika budaya dan keseimbangan lingkungan Bali.

Baca Juga:  Gara-gara Arak, Virgo Sabet Rekannya Pakai Sangkur

Penguatan pengawasan tata ruang ini didukung sejumlah regulasi strategis, di antaranya:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI ini menjadi langkah strategis menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang semakin masif.

Dengan pengawasan yang diperketat, Bali diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara pariwisata, lingkungan, dan budaya demi keberlanjutan jangka panjang. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR