Kuta, Baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka). Langkah ini dilakukan untuk memastikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) benar-benar berjalan dari hulu, terutama di kawasan pariwisata.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan sidak kebersihan lingkungan yang menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Jumat (10/4/2026). Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan pelaku usaha telah menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah secara tertib sejak dari sumbernya.
Tim DLHK Badung melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas tempat sampah terpilah di setiap usaha. Petugas juga mengecek pengolahan sampah organik secara mandiri, seperti penggunaan tong komposter, teba modern, hingga bag composter.
Selain itu, petugas turut menelusuri adanya praktik pembakaran sampah terbuka yang dilarang, serta mengidentifikasi alur pembuangan sampah organik apakah dikelola sendiri atau menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Seluruh temuan tersebut dikumpulkan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penindakan.
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui armada DLHK maupun pihak swasta.
Sementara itu, wilayah Kuta Utara dinilai relatif lebih terkendali karena sistem TPS3R telah berjalan dan didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Pelaku usaha wajib melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, serta didorong mengolah sampah organik secara mandiri,” jelasnya.
Namun, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya temuan truk yang mengangkut sampah kebun berupa daun dan potongan pohon yang masih layak diolah ke TPST Mengwitani. Sampah tersebut diduga berasal dari aktivitas vila atau hotel, bukan dari fasilitas umum.
“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Sidak kali ini memang menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin,” tegas Agus Aryawan.
Ia menambahkan, pengawasan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas bagi pelanggar. Petugas diminta memberikan pemahaman sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, hingga Pemerintah Kabupaten Badung.
DLHK juga memberi perhatian khusus terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung.
“Ini komitmen bersama menjaga Bali tetap bersih dan berkelanjutan. Pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. BWN-03/ Kominfo
































