Denpasar, Baliwakenews.com
Video yang memperlihatkan sejumlah truk sampah masuk kawasan TPA Suwung pada Jumat (3/4/2026) malam viral di media sosial dan memicu tanda tanya publik. Banyak warganet mempertanyakan apakah truk tersebut melanggar aturan pengelolaan sampah yang sedang diperketat Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa truk yang terekam memang milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, tetapi tidak masuk ke zona penimbunan utama TPA Suwung.
“Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut tidak masuk ke area pembuangan, melainkan menuju TPST Tahura di sebelah barat untuk proses pengolahan lanjutan,” jelas Arbani dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Arbani juga menegaskan bahwa pengawasan di TPA Suwung dilakukan secara ketat. Bahkan, ketika ditemukan truk yang mencoba menerobos jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur, petugas langsung mengambil tindakan tegas.
“Truk tersebut langsung dikawal turun kembali dan diparkir sementara sambil menunggu pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” tegasnya.
Kasus tersebut diketahui melibatkan armada dari Swakelola Sampah Bali (SSB) wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak diizinkan melanjutkan pembuangan dan diarahkan sesuai prosedur pengelolaan sampah yang berlaku.
Pemprov Bali: Jangan Mudah Terprovokasi
Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi. Pengelolaan sampah di TPA Suwung, menurut Arbani, tetap berjalan sesuai aturan dan pengawasan diperketat.
Pemprov Bali juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya penataan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Pengawasan tetap kami lakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tutup Arbani. BWN-03






























