Singaraja, Baliwakenews.com
Dugaan kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak asuh di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak itu menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Kasus ini harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Kariyasa.
Ia juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polres Buleleng dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, respons cepat aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Langkah cepat yang dilakukan Polres Buleleng patut diapresiasi. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Selain itu, Kariyasa juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap anak-anak yang terdampak. Ia mendukung langkah Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang telah memberikan pendampingan guna membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak.
“Pendampingan sangat penting, terutama untuk memastikan kondisi psikis anak-anak dapat pulih secara bertahap,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Kariyasa mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Semua pihak harus hadir untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” tutupnya. BWN-03


































