Jakarta, Baliwakenews.com
Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterbitkan menyusul penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan untuk memberi kelonggaran kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.
Sebelumnya, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan relaksasi hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.
“Artinya, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenakan sanksi administratif, ” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
DJP juga menegaskan bahwa apabila sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, maka Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan mempengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, sekaligus mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi pajak terbaru. BWN-03


































