Tabanan, Baliwakenews.com
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menemukan indikasi keterlibatan pemodal asing di balik sejumlah proyek pembangunan akomodasi wisata di wilayahnya. Dugaan praktik kepemilikan lahan melalui skema nominee itu mencuat setelah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak terkait pelanggaran tata ruang di beberapa lokasi pembangunan vila.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan adanya pola investasi yang tidak sepenuhnya dimiliki warga lokal. Dalam beberapa proyek pembangunan vila, terdapat indikasi penanam modal dari warga negara asing yang berada di balik pendanaan.
“Ketika kami turun ke lapangan, di beberapa titik kami mencermati adanya penanam modal dari warga asing,” kata Omardani saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut dia, pola yang kerap muncul adalah kerja sama dengan warga lokal yang identitasnya dipinjam untuk kepemilikan lahan atau usaha. Sementara sumber pendanaan pembangunan diduga berasal dari pihak asing.
Indikasi tersebut juga diperkuat laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pemeriksaan terhadap sembilan vila di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, tujuh di antaranya terindikasi menggunakan skema nominee.
Temuan ini membuat DPRD Tabanan meminta pemerintah daerah tidak lagi mentoleransi praktik tersebut. Selain berpotensi melanggar aturan kepemilikan lahan, skema itu dinilai dapat mempercepat alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan akomodasi wisata.
Omardani menegaskan, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menindak praktik tersebut setelah adanya aturan di tingkat provinsi yang secara tegas melarang pola kepemilikan melalui skema nominee.
“Selama ini kan belum ada aturan yang secara tegas mengatur. Sekarang sudah jelas, sehingga ke depan tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Tabanan juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri dan menindak dugaan pelanggaran tersebut, terutama jika ditemukan warga negara asing yang memanfaatkan nama warga lokal untuk menguasai lahan atau menjalankan usaha pariwisata di wilayah Tabanan.BNW-06


































