Denpasar, Baliwakenews.com
Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai gugatan investor proyek lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi langkah hukum yang ditempuh investor, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
“Sejak awal kami sudah memprediksi kemungkinan gugatan ini, termasuk skenario terburuknya. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Supartha, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menyebut, secara hukum posisi Pemerintah Provinsi Bali jauh lebih kuat karena menyangkut kewenangan yang jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Menurutnya, proyek lift kaca tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, sempadan pantai, hingga pemanfaatan wilayah tebing yang merupakan kewenangan provinsi.
“Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi sesuai UU 23/2014. Tata ruang diatur UU 26/2007, dan pesisir di UU 27/2007. Ini jelas,” ujarnya.
Supartha juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai tidak lengkap. Ia menegaskan proyek tersebut tidak mengantongi rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali.
“Kalau izinnya hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Nanti di pengadilan akan jelas siapa yang mengeluarkan izin dan apa saja dokumennya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penggunaan lokasi proyek yang berada di kawasan tebing dan sempadan pantai yang dikategorikan sebagai aset negara.
“Lift kaca itu berdiri di mana? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” katanya.
Meski demikian, Supartha menegaskan bahwa gugatan merupakan hak setiap pihak yang dilindungi undang-undang. Namun, ia yakin hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.
“Semua orang sama di depan hukum. Tapi fakta-fakta yang ada menunjukkan posisi mereka lemah,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Jika terdapat unsur pidana, menurutnya, proses tersebut harus didahulukan.
“Kalau pidana dan perdata pada objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Kita tunggu prosesnya,” katanya.
Supartha memastikan Pemprov Bali telah melakukan kajian matang sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek. Pansus pun meyakini kebijakan tersebut sudah sesuai aturan.
“Kami tidak salah. Pemprov tidak salah. Ini murni penegakan hukum untuk kepentingan Bali dan masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan menilai peluang gugatan investor untuk dikabulkan sangat kecil.
“Posisinya lemah. Faktanya juga lemah. Tapi silakan saja, kami siap hadapi,” tandasnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga tata ruang, aset daerah, dan arah pembangunan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal serta Perda RTRW Bali 2023.
“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai pembangunan yang tidak sesuai karakter Bali dibiarkan,” pungkasnya. BWN-03
































