Soroti Izin dan Dampak Lingkungan DPRD Badung Minta Proyek di Tebing Suluban Dihentikan Sementara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kekhawatiran terhadap kelengkapan izin dan potensi dampak lingkungan mendorong Komisi I dan Komisi II DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan akomodasi wisata di atas tebing Pantai Suluban, Jalan Melasti Pantai Padang-padang, Desa Pecatu, Selasa (3/2/2026) sore.

Hasil sidak tersebut merekomendasikan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin dasar sebelum konstruksi dimulai. Rekomendasi penghentian sementara pun disampaikan kepada Satpol PP Badung sebagai langkah penegakan aturan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP langsung memasang garis pengamanan di akses masuk proyek. Sementara pihak pengembang diminta segera memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan yang dimiliki.

Lanang Umbara menjelaskan, sidak dilakukan setelah DPRD menerima laporan dan keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tebing Pantai Suluban. Warga khawatir proyek tersebut berpotensi merusak struktur goa di bawah tebing serta mencemari perairan laut di sekitarnya.

Baca Juga:  Jadi Pemandu Wisata, Seorang WNA Dicekal Imigrasi

“PBG adalah izin dasar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi. Selama itu belum ada, kami merekomendasikan penghentian sementara sampai administrasinya jelas,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut direncanakan menjadi wedding chapel untuk kegiatan jasa penyelenggaraan MICE, special event, restoran, serta disewakan. Usaha ini bernama Real Estate O’laya Wedding, milik PT Akmanindo Uluwatu Bali dengan status penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Meski menegaskan bahwa Kabupaten Badung terbuka terhadap investasi, Lanang Umbara mengingatkan agar setiap investor tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Menurutnya, pengurusan OSS dan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup tanpa diikuti izin lanjutan seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan daerah lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan nilai Tri Hita Karana dalam setiap aktivitas usaha. “Masuk ke wilayah orang lain harus dengan permisi. Ini soal etika. Kalau izinnya tidak lengkap, tentu akan kami hentikan. Kami juga akan cek bangunan lain di sekitar lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Keren! Dosen dan Mahasiswa Unwar Ciptakan Solusi Pakan Murah untuk Pembudidaya Lele Bali

Anggota Komisi I DPRD Badung asal Pecatu, I Made Tomy Martana Putra, mengatakan temuan proyek tersebut awalnya diketahui secara tidak sengaja saat dirinya berkunjung ke Pantai Suluban. Saat itu, ia menerima banyak keluhan dari para peselancar yang prihatin terhadap pembangunan di kawasan tebing.

Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke DPRD dan ditindaklanjuti dengan sidak lapangan. “Banyak yang mengeluh dan khawatir melihat kondisi di lapangan. Dari hasil sidak, persoalan ini memang perlu ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, juga menilai proyek tersebut layak dihentikan sementara. Ia menyoroti lokasi pembangunan yang berada di atas tebing dengan aliran air di sisi barat, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Menurutnya, meski lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), ketentuan zonasi dan aspek teknis harus dikaji secara cermat untuk mencegah risiko longsor, pencemaran, serta persoalan kebersihan. “Ke depan pasti ada timbulan sampah dan limbah. Sistem pengelolaannya harus dipikirkan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga:  Karya Mamungkah Ngenteg Linggih di Pura Dalem Alit Banjar Alangkajeng Mengwi

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra, menegaskan bahwa Badung pada prinsipnya terbuka terhadap investor, namun koordinasi dengan pemerintah dan OPD teknis harus dilakukan sebelum kegiatan dimulai. “Pengawasan harus berjalan sejak awal, apalagi ini kawasan dengan tingkat kemiringan tertentu,” ujarnya.

Sidak tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika dan Wayan Puspa Negara, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Karyana Yadnya, Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta, serta OPD teknis dari Dinas PTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Badung. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR