Denpasar, baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi penerapan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali pada periode kedua kepemimpinannya. Fokus utama yang akan digenjot adalah menghadirkan Aksara Bali secara masif di seluruh ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu 1 Februari 2026.
“Aksara Bali belum tertib digunakan. Di periode kedua ini saya akan genjot supaya menjadi gerakan bersama. Aksara Bali harus tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin—itu keren,” tegasnya.
Menurut Koster, Aksara Bali merupakan unsur utama kebudayaan yang tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai simbol atau ornamen. Ia mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand yang mampu menjaga dan menggunakan aksara mereka secara konsisten hingga menjadi bangsa dengan peradaban kuat.
“Negara yang mampu melestarikan aksaranya terbukti memiliki peradaban kuat dan menjadi negara maju. Itu fakta,” ujarnya.
Koster menekankan bahwa Aksara Bali adalah warisan adiluhung yang sarat makna filosofis. Ia mengajak masyarakat Bali untuk tidak ragu dan tidak malu menggunakan Aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari.
“Aksara Bali itu bukan pajangan, bukan sekadar fashion. Leluhur kita menitipkan pesan tentang jati diri dan karakter Orang Bali. Kita wajib menjaganya dengan disiplin,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga memberikan instruksi tegas kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali agar seluruh produk lokal Bali diwajibkan menggunakan Aksara Bali.
“Semua produk lokal Bali harus distandarkan menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak pakai, tidak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tidak gunakan aksara, saya tegur,” tegas Koster.
Ia menambahkan, komitmen pelestarian budaya telah menjadi konsistensinya sejak duduk di Komisi X DPR RI, termasuk saat ikut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, melaporkan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.
Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, yang dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual pembangun jiwa.
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VIII dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa dan desa adat, kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.
Pembukaan ditandai dengan penarikan selendang yang membungkus kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Wayan Koster, didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kadis Kebudayaan Bali. Sebelumnya, Gubernur Koster juga menorehkan kalimat “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas yang kemudian diproses menjadi karya kaligrafi.
Bulan Bahasa Bali VIII dimeriahkan Festival Penulisan Aksara Bali di berbagai media, mulai dari batu, tembaga, lontar, kanvas, hingga media kreatif dan digital. Rangkaian kegiatan meliputi 17 wimbakara (lomba), 8 pementasan seni, 2 widyatula (seminar), 3 kriyaloka (workshop), pameran Reka Aksara, konservasi lontar, diskusi sastra, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama.
Seluruh kabupaten/kota se-Bali juga diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali yang akan dibuka oleh bupati atau wali kota masing-masing pada 2 Februari 2026. BWN-03




























