Denpasar, Baliwakenews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Putusan yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu dipandang sebagai angin segar bagi kebebasan pers. Namun bagi pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior, Emanuel Dewata Oja, euforia tersebut perlu disikapi dengan lebih kritis.
Ditemui di Denpasar, Senin (20/1/2026), Emanuel yang akrab disapa Edo menilai bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya tidak membawa perubahan mendasar dalam praktik perlindungan hukum terhadap wartawan di Indonesia.
“Sebagai langkah konstitusional tentu patut diapresiasi. Juga patut dihargai upaya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan uji materiil. Tetapi secara substansi, saya tidak melihat ada narasi baru yang benar-benar menguatkan perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Edo.
Wartawan yang telah hampir tiga dekade berkecimpung di dunia pers itu menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya meluruskan kembali tafsir terhadap Undang-Undang Pers yang sejak awal kelahirannya kerap diterapkan secara setengah hati. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999.
Masalahnya, kata Edo, sejak awal UU Pers memang disebut sebagai lex specialis derogat legi generali. Namun dalam praktik, UU tersebut justru sering diposisikan sebagai ultimum remedium jalan terakhir setelah hukum pidana umum digunakan.
“Faktanya, masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Tidak sedikit wartawan yang akhirnya masuk penjara karena karya jurnalistiknya dianggap mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah,” ujarnya.
Akar persoalannya, menurut Edo, terletak pada inkonsistensi penegakan hukum. Baik masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maupun aparat penegak hukum polisi, jaksa, hingga hakim kerap mengabaikan UU Pers sebagai rujukan utama.
Padahal, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 telah diperjelas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008. Aturan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik sesuai kode etik dan dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sebaliknya, karya jurnalistik yang melanggar kode etik tidak mendapat perlindungan hukum.
“Aturan ini sudah lama ada, tapi sering diabaikan. Putusan MK itu sejatinya hanya menegaskan kembali apa yang sudah diatur sebelumnya,” kata Edo, yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Karena lemahnya konsistensi tersebut, Dewan Pers bahkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri pada tahun 2023. Salah satu poin penting MoU itu menegaskan bahwa polisi tidak boleh langsung memproses pidana jika menerima pengaduan terkait sengketa pers, melainkan wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
“Dalam MoU itu jelas disebutkan, hak jawab dan hak koreksi harus dikedepankan. Itu juga yang kembali ditegaskan dalam putusan MK terbaru,” imbuhnya.
Namun di tengah perdebatan soal putusan MK, Edo justru mengingatkan ancaman yang lebih besar: keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, banyak pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat wartawan karena berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
Ia menyebut sejumlah pasal, mulai dari penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penodaan agama, penyiaran berita bohong, hingga tindak pidana di bidang informatika dan elektronika.
“Pasal-pasal ini identik dengan kerja jurnalistik. Publik yang tidak suka dengan pemberitaan bisa dengan mudah menggunakan pasal-pasal tersebut untuk memproses wartawan, meskipun dasar hukumnya lemah,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Edo, putusan MK yang tetap berpihak pada kebebasan pers justru berpotensi menimbulkan konflik norma hukum. Di satu sisi, UU Pers melindungi kebebasan pers, namun di sisi lain KUHP baru menghadirkan ancaman pidana yang luas terhadap kerja jurnalistik.
Di akhir perbincangan, Edo mengajak insan pers untuk mencermati satu fakta yang jarang disorot: tidak satu pun organisasi wartawan dan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers ikut mengajukan uji materiil Pasal 8 UU Pers.
“Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen Dewan Pers. Kenapa tidak satu pun terlibat? Padahal mereka sangat berkepentingan. Dugaan saya, cara pandangnya sama bahwa putusan MK ini tidak mengubah apa-apa secara substansial,” tutupnya.
Feature ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melindungi kebebasan pers tidak berhenti pada putusan pengadilan. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada konsistensi penegakan hukum dan keberanian insan pers menghadapi ancaman regulasi yang kian kompleks. BWN-03

































