Denpasar, Baliwakenews.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dalam sebuah acara di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1/2026). Ratusan relawan ini siap terjun langsung mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Relawan pajak tersebut berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra Direktorat Jenderal Pajak di Bali. Rinciannya, Universitas Warmadewa sebanyak 50 relawan, Politeknik Negeri Bali 40 relawan, Universitas Pendidikan Ganesha 40 relawan, Universitas Dhyana Pura 28 relawan, Universitas Mahasaraswati 20 relawan, Universitas Hindu Indonesia 21 relawan, Universitas Pendidikan Nasional 20 relawan, Universitas Udayana 13 relawan, dan Universitas Triatma Mulya 4 relawan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, mengatakan para relawan akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di Bali, yang meliputi Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Ia menyampaikan apresiasi kepada para dosen pendamping dan mahasiswa relawan yang telah mengikuti seluruh tahapan Program Renjani, mulai dari seleksi di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis bersama penyuluh pajak Kanwil DJP Bali.
“Relawan pajak tahun ini akan memperoleh pengalaman yang sangat istimewa karena terlibat langsung dalam pendampingan pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax. Ini merupakan tonggak penting dalam sejarah administrasi perpajakan di Indonesia,” ujar Janita.
Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan pajak tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si., menyambut baik kolaborasi yang terus terjalin antara DJP dan perguruan tinggi. Ia menilai program relawan pajak memberi pengalaman nyata bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan relawan pajak tidak hanya sebatas pendampingan pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga mencakup edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, hingga sosialisasi perpajakan secara mandiri,” jelasnya.
Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan kartu identitas relawan secara simbolis serta pembacaan code of conduct yang wajib dipatuhi seluruh relawan pajak. Kode etik tersebut mencakup kewajiban menjaga profesionalisme, kerahasiaan data wajib pajak, serta larangan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Dengan dikukuhkannya 236 Relawan Pajak Renjani Tahun 2026, Kanwil DJP Bali berharap pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat Bali. BWN-03

































