Tanah Air, Masihkah Dapat Dihuni?

Iklan Home Page

Oleh : I K. Eriadi Ariana

INDONESIA menutup tahun 2025 dengan temaram. Akhir November lalu banjir bandang menggulung sejumlah kawasan di tiga provinsi Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lalu, Swarnadwipa ‘Pulau Emas’ tidak lagi berkilau. Hingga pekan kedua Desember 2025, bencana ini telah merenggut hampir 1000 jiwa, sementara ratusan lainnya masih dinyatakan hilang dan ratusan ribu orang terdampak.

Bencana ini adalah muara keruh deretan masalah lingkungan dalam beberapa dekade terakhir. Pemanasan global yang menjadi hulu krisis iklim bukan isapan jempol belaka. Krisis iklim melahirkan anomali iklim di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Pada kasus banjir Sumatera 2025, anomali itu ditandai dengan munculnya Siklon Tropis Senyar di perairan timur Selat Malaka. Siklon tropis ini jarang terjadi di wilayah khatulistiwa. Oleh karena itulah dianggap sebagai anomali. Buntutnya adalah hujan ekstrem yang mengguyur wilayah terdampak.

Meskipun demikian, siklon tropis itu bukan satu-satunya tersangka dari banjir bandang Sumatera. Klinisasi istilah mendiang Prof. Wayan Windia, guru besar subak Universitas Udayana untuk merujuk deforestasi masif terhadap hutan-hutan Sumatera adalah tokoh kunci penyebab bencana.

Sebagaimana dilansir Greenpeace Indonesia, dalam kurun waktu 34 tahun (1990 s.d. 2024) alih fungsi hutan di Sumatera Utara dan dua provinsi lainnya sangatlah masif. Pada periode tersebut, hutan tropis telah dialih fungsi menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, maupun hutan tanaman. Kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera pun tidak kalah kritis. Saat ini Sumatera hanya memiliki sekitar 10 s.d. 14 juta hektare DAS atau sekitar 30 persen luas pulau tersebut (https://www.greenpeace.org).

Sajian angka dan kenyataan itu merupakan refleksi penting dalam menyikapi kondisi alam saat ini. Bencana tidak semata-mata dijatuhkan langit untuk menghukum bumi, tetapi juga hilirisasi dari laku manusia yang niretis terhadap alam. Realitas yang belakangan juga semakin nyata terjadi di Pulau Dewata.

Deru Masalah Lingkungan Pulau Bali
Apa yang terjadi di Sumatera sesungguhnya terjadi pula di Bali. Barangkali hanya kemasannya yang berbeda. Menoleh ke belakang, sepanjang 2025, isu lingkungan hampir tidak pernah putus mendera Bali. Alih fungsi, privatisasi ruang publik, krisis air, hingga sampah adalah deretan masalah lingkungan yang tidak pernah selesai. Solusi yang ditawarkan tidak pernah holistik, bahkan seolah jalan pada lingkaran setan yang sama. Melingkar terus-menerus.

Baca Juga:  BERDIKARI DI BIDANG EKONOMI  

“Peringatan terakhir” alam Bali atas krisis lingkungan secara terang ditunjukkan melalui banjir bandang yang menghantam Bali Selatan pada 10 September 2025 lalu. Banjir yang terjadi saat Hari Pagerwesi itu tidak hanya menyisakan duka bagi warga terdampak, tetapi seolah mengangkangi teori lingkungan warisan tetua Bali yang bersimpul pada kehidupan harmonis di tengah-tengah alam.

Bencana tersebut seolah penanda bahwa identitas orang Bali telah tercabut sampai ke akar-akarnya. Etika lingkungan lenyap digosok halusnya lembaran dolar, sementara yang tersisa hanya hedonisme, populisme, atau romantisme masa lalu yang dipoles terus-menerus sebagai jeruji imajiner surga terakhir.

Kebanyakan orang Bali era ini hanya menerjemahkan kearifan masa lalu secara permukaan. Sebagai contoh, ketika terjadi bencana seperti tanah longsor atau banjir, orang Bali lebih sering hanya berhenti pada ritual maguru piduka. Sementara itu, akar masalahnya daerah aliran sungai menyempit, hutan mengecil, atau perlindungan sempadan jurang acapkali tidak disentuh. Padahal, esensi ritual guru piduka adalah memohon maaf atas kelalaian sikap, perkataan, pun pikiran. Bukankah permohonan maaf yang tulus semestinya dilakukan dengan perbaikan tulus?

Potret penyelesaian masalah dengan jalur maguru piduka terlihat terang dalam kasus alih fungsi hutan di wilayah adat Desa Kedisan, Kintamani belum lama ini. Pada kasus tersebut, kawasan hutan yang sangat sentral bagi masyarakat setempat tiba-tiba “disulap” jadi akomodasi wisata. Masyarakat marah, jurnalisme warga masuk ke media sosial, isu pun menjadi viral. Setelah wacana meluas bangunan akhirnya dibongkar. Pihak-pihak yang terlibat memohon maaf kepada masyarakat, lengkap dengan pelaksanaan ritual guru piduka untuk memohon maaf kepada Ida Bhatara.

Berhimpinan dengan kasus tersebut, publik Kintamani kembali dihantam dengan narasi pengoperasian kapal pesiar di Danau Batur. Meskipun masih dalam tataran perencanaan, isu tersebut akhirnya menuai kritik keras. Penolakan didasarkan pada posisi sentral Danau Batur yang tidak saja sebagai situs suci orang-orang Kintamani, tetapi juga “ibu air” bagi Pulau Bali.

Hal yang sangat menyakiti hati publik pada kasus kapal pesiar di Danau Batur tidak terlepas dari dalang di balik ide sungsang itu. Inisiatornya adalah Perusda Bhukti Mukti Bhakti, yang notabene milik Pemerintah Kabupaten Bangli. Oleh karena itulah harapan masyarakat pupus. Pemerintah yang semestinya hadir sebagai pelindung justru “menghianati” mereka yang harus dilindungi.

Baca Juga:  Kasus Doksing, Dua Saksi Dipanggil Ditreskrimsus Polda Bali

Melansir situs Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali pada tahun 2024 mencatat bahwa rata-rata sawah di Bali yang hilang adalah 700 hektare per tahun. Menurut data ini, sawah produktif dialih fungsi menjadi lahan nonpertanian, khususnya untuk kebutuhan akomodasi pariwisata seperti vila, hotel, maupun restoran, terutama di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (https://tarubali.baliprov.go.id/).

Mengatasi alih fungsi yang masif, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan berbagai langkah, misalnya lewar Intruksi Gubernur Bali No. 5 Tahun 2025. Intruksi ini berisi enam poin penting dalam menata Bali, yakni (1) larangan mutlak alih fungsi lahan, (2) menjaga dan mempertahankan lahan pertanian, (3) larangan mengubah peruntukan tata ruang, (4) pengawasan dan penegakan hukum, (5) insentif bagi petani, serta (6) pelaksanaan kebijakan secara sakala-niskala.

Langkah serius menangani alih fungsi lahan juga ditunjukkan Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menyisir sejumlah kawasan yang diduga melanggar tata ruang. Dua kasus yang menjadi perbincangan publik adalah sidak ke proyek lift Pantai Kelingking, Nusa Penida-Klungkung dan kawasan Jatiluwih, Tabanan yang berujung penutupan.

Ditinjau dari sudut pandang penegakan hukum, langkah Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali perlu diapresiasi. Langkah ini hendaknya dapat dijalankan secara konsisten dan berkeadilan. Bukan hanya “anget-anget tahi ayam” selagi masih viral. Kebijakan yang diambil semestinya tidak berat sebelah, yang bertolak belakang dengan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal.

Merawat Hunian
Ada banyak narasi ekologis yang diwariskan tetua Bali untuk menjaga lingkungan. Teks Roga Sanghara Bumi mewanti-wanti agar manusia Bali senantiasa menjaga tanah-airnya. Apabila rakyat lalai, bencana dan wabah akan menimpa. Bhatara Putrajaya yang bersetana di Gunung Agung akan pergi ke Gunung Semeru dan melepas perlindungannya terhadap Bali.

Menurut Usana Bali, Bhatara Putrajaya adalah simbolisme dari energi batin (purusa) manusia Bali. Pasangannya adalah Bhatari dewi Danuh yang merupakan simbol energi fisik (pradhana) orang Bali. Apabila kedua narasi ini dijahit narasinya akan menyimpul bahwa langkah pertama untuk merawat tanah-air semestinya dimulai dengan merawat pikiran.

Baca Juga:  Lontar, Alam Virtual, dan Nyepi yang Bergemuruh

Merawat pikiran merupakan gagasan yang banyak dijumpai dalam khazanah teks warisan leluhur orang Bali. Ada analogi klasik yang mengandaikan tubuh ini sebagai sebuah kereta yang ditarik oleh lima ekor kuda. Kusirnya adalah pikiran, penumpangnya adalah roh, sementara lima ekor kuda adalah simbol lima indra.

Apabila penumpang ingin sampai pada tujuan yang telah ditetapkan, maka kuncinya terletak pada cara berkendara sang kusir. Kusir harus menguasai dengan seksama tali kekang kuda, sehingga kuda dapat berjalan dengan baik. Apabila kusir tidak terkendali, kereta bisa terjungkal dan jatuh ke jurang terdalam.

Para arif bijaksana lainnya menganalogikan pikiran sebagai tungku pemujaan yang di dalamnya terdapat api berkobar-kobar. Sementara itu, kayu bakar dan minyak persembahan adalah analogi dari indra (keinginan). Api akan menyala dengan baik jika kayu dan minyak dimasukan dalam takaran yang pas. Terlalu banyak minyak atau kayu tidak baik. Api bisa membara dan dapat membakar apa yang ditemuinya. Oleh karena itu, sangat penting menjaga “keseimbangan” antara kayu, minyak, dan api.

Analogi semacam itu diperlukan dalam menyikapi persoalan lingkungan saat ini. Hampir semua kasus lingkungan yang muncul ke ruang publik bertumpu pada satu kondisi tentang “ketidakpuasan” kita memanfaatkan sumber daya alam. Atas nama kesejahteraan bersama, kita acapkali lupa bahwa hutan-hutan terlalu sempit untuk menjalankan tugasnya menjaga daur hidrologi. Atas nama kesejahteraan bersama, gerbang pariwisata Bali terus dibuka hingga terjadi kelebihan wisatawan yang akhirnya berdampak pada kebutuhan air, pangan, maupun ruang.

Pada titik ini, wacana “kesejahteraan bersama” sekiranya perlu dipikirkan ulang. Siapakah masyarakat yang dimaksud dalam frase romantis itu? Apakah masyarakat hanya menyangkut manusia, segelintir elit manusia, atau justru merujuk umat alam semesta dari unsur abiotik hingga makhluk hidup berkesadaran?.

Pada akhir tahun yang temaram ini mungkin bencana menyeret kita untuk kembali merumuskan konsep tanah air. Apakah tanah air yang selama ini ada di benak kita masih layak dihuni? Atau apakah kita masih layak menghuni tanah air? Lemah Sasih Neritining Air Mih, 10 Desember 2025

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR