Mangupura, baliwakenews.com
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi salah satu simpul penting dalam upaya pengurangan sampah menuju sumber. Koordinator TPST Mengwitani, Dewa Gede Adi Pramartha menjelaskan bahwa rata-rata 40 hingga 50 ton sampah masuk ke TPST Mengwitani setiap harinya.
“Komposisi sampah yang kami terima sekitar 70 persen merupakan sampah organik, 10 persen sampah bernilai ekonomis, dan 20 persen sampah residu,”ujarnya.
Sampah tersebut berasal dari berbagai jalur pengangkutan, mulai dari desa-desa yang telah menerapkan sistem pemilahan sampah sejak sumber, pengangkutan langsung oleh DLHK, hingga limpahan dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang mengalami kelebihan kapasitas. TPST Mengwitani juga berperan membantu mengelola sampah organik murni dari TPS3R agar tetap dapat diproses secara optimal.
Khusus pengolahan sampah organik, TPST Mengwitani mengandalkan teknologi mesin RAX, tub grinder, dan mesin pencacah. Beragam jenis sampah organik, baik basah seperti sisa makanan, sayur, dan buah, maupun organik kering berupa daun-daunan, diproses menjadi bahan kompos.
“Dari volume awal sekitar 20 ton sampah organik, terjadi penyusutan signifikan selama proses pengomposan. Hasil cacahan organik yang kami olah setiap hari mencapai kurang lebih 9 ton,” ungkap Adi Pramartha.
Setelah melalui proses pencacahan, sampah organik difermentasi dengan tambahan cairan bio fighter. Proses ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan hingga kompos siap panen. Dari setiap petak hanggar, dihasilkan sekitar 9 ton kompos, dengan total 14 petak hanggar yang tersedia di TPST Mengwitani.
“Hasil kompos ini sudah melalui uji laboratorium dan dinyatakan aman untuk tanaman. Masa panennya sekitar dua bulan,”paparnya.
Kompos hasil pengolahan tersebut saat ini dimanfaatkan terutama untuk kebutuhan berkebun skala rumah tangga, mulai dari tanaman hias, sayuran, hingga tanaman buah di pekarangan. Namun, pemanfaatannya oleh masyarakat dinilai masih belum optimal.
“Memang sudah ada warga yang memanfaatkan, tapi jumlahnya belum banyak. Padahal, ini bentuk nyata ekonomi sirkular yakni sampah diolah, lalu hasilnya kembali bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendorong partisipasi publik, TPST Mengwitani membuka akses pengambilan kompos secara gratis. Prosedurnya pun terbilang sederhana. Masyarakat cukup datang langsung ke lokasi TPST Mengwitani dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
“Setiap warga bisa mendapatkan maksimal 15 kampil kompos secara gratis, tanpa dipungut biaya. Jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan berkebun di rumah,” kata Adi Pramartha. BWN-05





























