Denpasar, baliwakenews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, Selasa (2/12). Putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti, S.H., M.H., memastikan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Eksepsi ditolak dan perkara dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Sayuti saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
PAS hadir bersama tim kuasa hukumnya dari Gendo Law Office, dipimpin I Wayan “Gendo” Suardana. Perkara ini bermula dari konflik bisnis antara PAS dan warga negara asing asal Hong Kong, Peter Ho Kwan Chan, yang sebelumnya diberi akses operasional PT UKI terkait proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara.
Setelah menyerahkan token dan buku giro kepada Peter untuk operasional perusahaan, PAS mengaku tidak lagi menerima laporan keuangan dan kehilangan akses rekening. Ia kemudian mencabut kuasa operasional dan membuat laporan kehilangan untuk penerbitan token baru di Bank Panin. Tindakan ini kemudian dilaporkan balik oleh Peter ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat dan klaim kerugian Rp3,7 miliar.
Usai sidang, Gendo menilai putusan sela menjadi momentum penting membuka pokok perkara.
“Dengan putusan hari ini kita masuk ke pembuktian saksi. Dan kami tegaskan, Peter Ho tidak memiliki kedudukan hukum di PT UKI: bukan direksi, bukan pemegang saham, dan tidak punya hubungan hukum dengan perusahaan,” ujar Gendo.
Ia menyebut langkah PAS menerbitkan token baru merupakan tindakan sah direktur perusahaan dan justru mengungkap dugaan praktik nominee arrangement oleh pihak asing.
“Kalau kasus seperti ini diteruskan, negara justru melindungi pelanggar hukum. Ini preseden buruk dan membuka celah WNA berusaha ilegal melalui perusahaan lokal,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. BWN-01


































