Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum PAS Soroti Dugaan Praktik Nominee WNA

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, Selasa (2/12). Putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti, S.H., M.H., memastikan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Eksepsi ditolak dan perkara dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Sayuti saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

PAS hadir bersama tim kuasa hukumnya dari Gendo Law Office, dipimpin I Wayan “Gendo” Suardana. Perkara ini bermula dari konflik bisnis antara PAS dan warga negara asing asal Hong Kong, Peter Ho Kwan Chan, yang sebelumnya diberi akses operasional PT UKI terkait proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Jambret Ibu-ibu Bonceng Anak Hingga Terjungkal

Setelah menyerahkan token dan buku giro kepada Peter untuk operasional perusahaan, PAS mengaku tidak lagi menerima laporan keuangan dan kehilangan akses rekening. Ia kemudian mencabut kuasa operasional dan membuat laporan kehilangan untuk penerbitan token baru di Bank Panin. Tindakan ini kemudian dilaporkan balik oleh Peter ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat dan klaim kerugian Rp3,7 miliar.

Baca Juga:  Pagelaran Palegongan Klasik Sankha’ra Art, Duta Kabupaten Badung pada PKB XLV

Usai sidang, Gendo menilai putusan sela menjadi momentum penting membuka pokok perkara.

“Dengan putusan hari ini kita masuk ke pembuktian saksi. Dan kami tegaskan, Peter Ho tidak memiliki kedudukan hukum di PT UKI: bukan direksi, bukan pemegang saham, dan tidak punya hubungan hukum dengan perusahaan,” ujar Gendo.

Ia menyebut langkah PAS menerbitkan token baru merupakan tindakan sah direktur perusahaan dan justru mengungkap dugaan praktik nominee arrangement oleh pihak asing.

Baca Juga:  Kesal Diajak Menikah, Pemuda di Denpasar Cekik Leher Pacarnya Hingga Tewas

“Kalau kasus seperti ini diteruskan, negara justru melindungi pelanggar hukum. Ini preseden buruk dan membuka celah WNA berusaha ilegal melalui perusahaan lokal,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR